PT Bank Central Asia Tbk atau BCA memutuskan untuk tidak langsung menaikkan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah, baik skema tetap maupun mengambang, setelah adanya peningkatan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen pada Jumat (22/5).
Penegasan mengenai kebijakan penentuan bunga kredit tersebut disampaikan langsung oleh pihak manajemen perseroan, seperti dilansir dari Keuangan.
Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn menyampaikan bahwa kebijakan suku bunga acuan bank sentral memang menjadi instrumen pertimbangan, namun likuiditas dan situasi pasar tetap menjadi indikator utama.
"Perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan BCA dalam menentukan suku bunga kredit. Namun demikian, kenaikan BI Rate tidak secara otomatis mendorong penyesuaian suku bunga KPR BCA, baik untuk bunga fixed maupun floating," ujar Hera F. Haryn, Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA.
Kendati demikian, data resmi perseroan menunjukkan adanya pergerakan pada suku bunga dasar kredit KPR BCA per 30 April 2026 yang menyentuh angka 9,16 persen, atau meningkat dari posisi akhir Maret 2026 yang sebesar 8,89 persen.
Di sisi lain, ekspansi bisnis KPR emiten perbankan swasta ini masih menorehkan raport positif lewat realisasi penyaluran baru senilai Rp 8,5 triliun hingga triwulan pertama tahun ini, yang mendongkrak total outstanding KPR mencapai Rp 142,3 triliun atau tumbuh 5,2 persen secara tahunan.
Manajemen menegaskan sikap optimistis terhadap prospek penyaluran pembiayaan hunian ini dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga rasio kredit bermasalah yang saat ini terkendali di angka 1,9 persen.
"Untuk tahun 2026, BCA menargetkan penyaluran KPR tumbuh 6% hingga 7% dengan kualitas kredit tetap dijaga pada level yang sehat dan prudent," kata Hera F. Haryn, Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA.