Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar membongkar praktik peredaran 173 ribu butir obat berbahaya senilai Rp200 juta di wilayah Bali pada Rabu (21/5/2026). Dilansir dari Media Indonesia, sindikat tersebut menyelundupkan obat keras jenis Triheksifenidil dengan cara memasukkannya ke dalam kemasan vitamin ternak B Kompleks.
Pihak berwenang mencatat wilayah Denpasar dan Badung menjadi lokasi temuan kasus obat ilegal terbanyak, meliputi jenis Triheksifenidil, Tramadol, hingga Ketamine dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, penegak hukum mengidentifikasi adanya pergeseran tren distribusi dari platform marketplace beralih ke media sosial dan jasa ekspedisi.
Plt Kepala BBPOM di Denpasar, Made Ery Bahari, menjelaskan bahwa para pelaku terus memperbarui metode pengiriman demi menghindari pemeriksaan petugas di lapangan.
ÔÇ£Salah satu modus penyamarannya vitamin ternak B Kompleks diisi Triheksifenidil. Kami sudah mencoba mengungkap, namun modus-modus baru terus berkembang,ÔÇØ ujar Made Ery di Denpasar, Rabu (21/5/2026).
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 15 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut telah masuk ke proses hukum dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Penanganan kasus pidana ini juga mendapatkan atensi langsung dari jajaran pimpinan pusat Badan POM.
Deputi Bidang Penindakan Badan POM, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, memberikan penegasan bahwa peredaran zat berbahaya tersebut berdampak merusak bagi masa depan kelompok usia muda.
ÔÇ£Obat-obat ini secara kesehatan boleh digunakan bagi yang membutuhkan, namun harus diatur ketat. Jika tidak, bisa menyebabkan gangguan kesehatan dan mental,ÔÇØ tegas Tubagus.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan atas tindakan peredaran obat berbahaya tersebut. Guna mengantisipasi kasus serupa, pemerintah memperkuat sinergi preemtif dan preventif bersama perusahaan ekspedisi, Kepolisian, BNN, serta PPNS di pintu masuk logistik.