Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI berkolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) meresmikan layanan pembayaran kurban dan dam haji berbasis digital pada Senin (11/5/2026). Dilansir dari Cahaya, inisiatif ini bertujuan memudahkan jemaah haji melakukan transaksi sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi bagi peternak di berbagai desa di Indonesia.
Layanan terintegrasi ini dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi BYOND by BSI serta seluruh jaringan kantor cabang BSI. Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta menyatakan bahwa digitalisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperluas inklusi keuangan syariah serta menjamin transparansi dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.
"BSI akan coba mengikhtiarkan ibadah ini menjadi lebih indah. Kami siap memberikan layanan pembayaran kurban dan dam haji via BYOND BSI," ujar Bob Tyasika Ananta, Wakil Direktur Utama BSI.
Data internal BSI menunjukkan bahwa sekitar 170 ribu atau 84 persen dari total 203.320 jemaah haji Indonesia tahun 2026 melakukan pendaftaran melalui bank tersebut. Pihak manajemen memperkirakan potensi pembayaran dam melalui platform digital mencapai 22.500 jemaah dengan estimasi perputaran dana sebesar Rp55,8 miliar.
Kerja sama antara kedua lembaga ini juga mencakup aspek filantropi yang lebih luas. Bob mencatat bahwa pada tahun 2025, BSI telah menyalurkan zakat perusahaan sebesar Rp250,3 miliar dan zakat pegawai senilai Rp39,5 miliar kepada Baznas RI.
Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid menegaskan bahwa sinergi ini melampaui sekadar penghimpunan dana karena menjadi instrumen pembangunan ekonomi berkeadilan. Ia menekankan bahwa pelaksanaan kurban dan dam di dalam negeri memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan peternak kecil serta pemenuhan nutrisi masyarakat penerima manfaat.
"Kalau yang dilihat sisi manfaat dan maslahatnya, maka kurban termasuk dam itu lebih bermanfaat jika dilaksanakan di tanah air," kata Sodik Mudjahid, Ketua Baznas RI.
Berdasarkan proyeksi Baznas, potensi dana kurban nasional secara keseluruhan dapat menyentuh angka Rp19 triliun hingga Rp34 triliun per tahun. Untuk tahun 2026, Baznas menargetkan peningkatan transaksi dam haji menjadi 30 ribu transaksi, naik signifikan dari capaian 10 ribu transaksi pada periode sebelumnya.
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah RI, M. Afief Mundzir menyampaikan bahwa regulasi saat ini memberikan kebebasan bagi jemaah untuk memilih lokasi pelaksanaan dam. Menurutnya, skema pemotongan hewan di tanah air berpeluang besar menjadi mesin penggerak ekonomi kerakyatan.
"Kalau separuh saja dari jemaah haji Indonesia melaksanakan dam di tanah air, berarti ada sekitar 250 ribu kambing yang harus disiapkan. Ini peluang besar bagi peternak rakyat," ujar M. Afief Mundzir, Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah RI.
Implementasi layanan ini didukung oleh Surat Edaran Kementerian Agama serta fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mensahihkan pembayaran dam dan kurban di Indonesia. Digitalisasi ini diharapkan mampu memperluas dampak sosial-ekonomi bagi umat Islam di tanah air melalui kemudahan akses ibadah.