Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda). Kemudahan ini berfokus pada penyederhanaan prosedur administrasi pembayaran pajak tahunan.
Kini, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor wilayah Jawa Tengah dapat melunasi kewajiban pajak tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik lama. Kebijakan ini menjadi terobosan untuk mengatasi hambatan birokrasi yang sering dikeluhkan warga.
Dilansir dari Kompas, informasi yang diunggah melalui akun Instagram @bapenda_jateng menyebutkan bahwa program ini mulai berlaku sejak 24 April sampai dengan 31 Desember 2026. Seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Tengah siap melayani masyarakat dengan skema baru tersebut.
Langkah ini diambil sebagai solusi konkret bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan proses balik nama. Seringkali, wajib pajak kesulitan menemui pemilik sebelumnya hanya untuk meminjam identitas guna keperluan administrasi di kantor Samsat.
Meskipun syarat KTP pemilik lama ditiadakan, wajib pajak tetap harus mematuhi sejumlah ketentuan dokumen. Persyaratan utama meliputi fotokopi identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP) serta melampirkan STNK asli kendaraan yang bersangkutan.
Pihak Bapenda menetapkan beberapa kewajiban tambahan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini. Wajib pajak diharuskan menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan secara resmi.
Surat tersebut juga berfungsi sebagai dokumen permohonan penandaan atau blokir pada sistem database. Selain itu, pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk melakukan proses balik nama secara mandiri pada tahun berikutnya.
Dalam proses administrasi, masyarakat diminta mengisi data teknis kendaraan secara lengkap. Data tersebut mencakup NRKB, nomor rangka, nomor mesin, merek, tipe, warna, hingga nomor BPKB untuk validasi identitas kendaraan.
Aspek legalitas perolehan kendaraan juga menjadi poin utama dalam surat pernyataan tersebut. Pemilik harus menyatakan bahwa kendaraan diperoleh melalui jalur sah, seperti transaksi jual beli, hibah, waris, ataupun hasil lelang resmi.
Batasan Layanan dan Metode Pembayaran
Perlu dicatat bahwa kemudahan tanpa KTP pemilik lama ini hanya tersedia melalui layanan tatap muka. Kebijakan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang menggunakan aplikasi New SAKPOLE, layanan Samsat Budiman, maupun Samsat Corporate.
Mengingat adanya batasan sistem pada platform digital tersebut, masyarakat diimbau untuk mendatangi kantor Samsat terdekat secara langsung. Petugas akan memandu pengisian formulir dan verifikasi data fisik dokumen yang dibawa oleh wajib pajak.