Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan narkotika Erwin Iskandar alias Ko Erwin pada Jumat (8/5/2026). Penyelidikan ini menyasar aliran dana dan aset hasil kejahatan guna memutus rantai bisnis narkoba secara menyeluruh.
Dilansir dari Nasional, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, di antaranya mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi. Selain itu, bendahara koordinator jaringan tersebut, Ais Setiwati, turut dimintai keterangan untuk menelusuri penyimpangan aset.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Penyidik mengintegrasikan analisis transaksi keuangan serta pemeriksaan dokumen dalam proses pembuktian perkara. Komitmen kepolisian dalam kasus ini ditekankan pada upaya pemiskinan pelaku melalui penerapan pasal pencucian uang selain tindak pidana asal narkotika.
"Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan," tambah Eko.
Sebelumnya, pada Rabu (29/4/2026), Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal narkotika ini. Penetapan dilakukan secara resmi setelah tim penyidik merampungkan gelar perkara atas temuan bukti-bukti awal.
"Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, tim penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan TPA narkotika," kata Eko dalam keterangannya, Rabu.
Kelima tersangka yang dimaksud meliputi AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, adik kandung Ko Erwin bernama Alex Iskandar, serta mantan istri Ko Erwin yakni Ais Setiawati. AKBP Didik sendiri telah dipecat secara tidak hormat dari Polri sejak Februari 2026 karena keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, memberikan rincian mengenai sumber dana ilegal yang diterima oleh perwira menengah tersebut.
"Sumber dari AKP Malaungi yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," kata Trunoyudo.
Para tersangka terancam jeratan berlapis menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat ini Polri masih terus melacak keberadaan aset lainnya yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan narkotika jaringan tersebut.