Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Jaringan Phishing Global

Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Jaringan Phishing Global
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Jaringan Phishing Global.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka, GWL (24) dan FYT (25), di Kupang atas dugaan keterlibatan dalam jaringan penjualan perangkat phishing berskala global pada Rabu (22/4/2026). Dilansir dari Nasional, para pelaku berperan sebagai otak produksi sekaligus pengelola dana hasil kejahatan siber tersebut.

Penyidik mengidentifikasi GWL sebagai aktor utama yang mengembangkan skrip ilegal tersebut secara otodidak sejak tahun 2017. Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka memanfaatkan layanan Virtual Private Server (VPS) luar negeri dan transaksi melalui aset kripto untuk mendistribusikan 22 jenis perangkat phishing kepada ribuan pelanggan.

"Tersangka GWL (Laki-laki, 24 tahun) berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa tersangka mengoperasikan situs seperti wellstore.com dan menggunakan Telegram sebagai sarana distribusi otomatis. GWL juga menyediakan dukungan teknis bagi pembeli yang menggunakan skrip buatannya untuk membobol akun korbannya.

"Tersangka dalam menjalankan bisnisnya menggunakan layanan VPS (Virtual Private Server) yang berada di luar negeri. Tersangka juga melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli skrip yang mengalami kendala," jelas Himawan.

Sementara itu, FYT yang merupakan pasangan GWL bertugas mencuci uang hasil penjualan melalui dompet digital kripto. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi rupiah dan ditarik melalui rekening pribadi guna menyamarkan jejak transaksi dari aktivitas ilegal sejak 2019.

"Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 9 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri," ungkap Himawan.

Polisi menyita aset senilai Rp 4,5 miliar yang meliputi sertifikat tanah, kendaraan, dan perangkat elektronik dari total keuntungan Rp 25 miliar. GWL terancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan UU ITE, sedangkan FYT dijerat pasal pencucian uang dengan ancaman serupa.

Artikel terkait

Rekomendasi