Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita puluhan ribu unit ponsel impor ilegal setelah menggeledah lima lokasi berbeda di Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada Rabu (15/4/2026). Operasi besar-besaran ini menyasar sejumlah gudang, ruko, hingga kantor yang diduga menjadi pusat peredaran perangkat telekomunikasi tanpa izin tersebut.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan melakukan penyisiran di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, dan Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas menemukan barang bukti dalam jumlah masif dari penggeledahan yang dilakukan secara simultan di lima titik tersebut.
Di wilayah Jakarta Utara, polisi menggeledah sebuah gudang di Jalan Kapuk Kayu Besar, Kelurahan Kamal Muara, serta satu ruko di Jalan Pantai Indah Barat. Titik ketiga yang menjadi sasaran petugas adalah sebuah kantor di Jalan Pluit Karang Cantik, Kelurahan Pluit, Penjaringan.
Sementara itu, dua lokasi lainnya berada di Jakarta Barat, tepatnya di kawasan Cengkareng. Petugas menyasar ruko di Jalan Ruko Mutiara Palem Raya dan ruko di Jalan Boulevard Raya untuk mengamankan sisa barang bukti ponsel impor ilegal yang disimpan oleh para pelaku.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pencegahan penyelundupan yang merugikan keuangan negara. Perintah tersebut sebelumnya telah diberikan kepada Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Keuangan pada Jumat (10/4).
"Gunakan segala wewenang yang ada pada Anda untuk menegakkan itu," kata Presiden Prabowo Subianto saat memberikan arahan kepada pimpinan lembaga penegak hukum di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Presiden menekankan bahwa hukum adalah instrumen vital untuk menjaga kekayaan bangsa demi kesejahteraan rakyat.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 31,3 triliun selama 1,5 tahun masa kepemimpinannya. Khusus pada tahun 2026, total penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif telah mencapai angka Rp 11,4 triliun.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap puluhan ribu unit ponsel yang telah disita tersebut. Petugas sedang mengidentifikasi asal barang dan jaringan distribusi yang terlibat dalam praktik penyelundupan lintas negara ini.