Bapenda DKI Jakarta Rancang Skema Pajak Kendaraan Listrik Berbasis Harga

Bapenda DKI Jakarta Rancang Skema Pajak Kendaraan Listrik Berbasis Harga
Foto: Ilustrasi Bapenda DKI Jakarta Rancang Skema Pajak Kendaraan Listrik Berbasis Harga.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menyusun formulasi pengenaan pajak bagi kendaraan listrik di wilayah ibu kota. Meski demikian, penerapan kebijakan fiskal ini masih tertahan oleh regulasi pemerintah pusat yang menginstruksikan pembebasan pajak sepenuhnya.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan rancangan tarif tersebut sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap pertumbuhan ekosistem kendaraan ramah lingkungan, dilansir dari Kompas.

ÔÇ£Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,ÔÇØ ujarnya dikutip Antara, Minggu (26/4/2026).

Rancangan pajak yang disusun oleh Bapenda DKI menggunakan pendekatan progresif yang disesuaikan dengan harga jual kendaraan. Strategi ini diambil untuk memastikan beban pajak tetap proporsional dengan profil ekonomi pemilik kendaraan.

Pemerintah merancang pembagian kategori insentif sebagai berikut:

  • Kendaraan dengan harga hingga Rp300 juta mendapatkan insentif 75 persen.
  • Kendaraan dengan harga Rp300 juta sampai Rp500 juta mendapatkan insentif 65 persen.
  • Kendaraan dengan harga Rp500 juta sampai Rp700 juta mendapatkan insentif 50 persen.
  • Kendaraan dengan harga di atas Rp700 juta mendapatkan insentif 25 persen.

ÔÇ£Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,ÔÇØ kata Lusiana.

Pajak Masih Nol Persen Mengikuti Aturan Pusat

Walaupun skema penghitungan tarif sudah rampung, Bapenda DKI belum bisa mengeksekusi pungutan tersebut. Implementasi di lapangan wajib selaras dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri yang saat ini masih memprioritaskan pemberian insentif pajak nol persen.

Lusiana menegaskan bahwa melalui surat edaran terbaru, pemerintah daerah diminta untuk membebaskan pajak kendaraan listrik guna mendorong percepatan adopsi kendaraan bertenaga baterai di masyarakat.

ÔÇ£Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,ÔÇØ kata Lusiana.

Situasi ini memastikan bahwa untuk saat ini, pemilik kendaraan listrik di Jakarta belum dibebani kewajiban pajak tahunan.

Potensi Pendapatan Daerah dan Keadilan Fiskal

Di sisi lain, legislatif melihat adanya peluang besar bagi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini. Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menyebutkan bahwa populasi kendaraan listrik yang terus meningkat di Jakarta menyimpan potensi fiskal yang sangat menjanjikan.

ÔÇ£Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,ÔÇØ ujarnya.

Namun, Dimaz sepakat bahwa pemerintah daerah tidak boleh melangkahi regulasi yang ditetapkan pusat. Ia sebelumnya mengusulkan agar model pajak tidak menggunakan tarif tunggal, melainkan skema bertahap yang dinilai lebih adil bagi semua kalangan pengguna.

Pendekatan bertahap ini dianggap efektif karena menyesuaikan dengan harga kendaraan sehingga tidak memberkati masyarakat kelas bawah, sementara kendaraan kategori premium dapat memberikan kontribusi lebih besar.

Komisi C DPRD DKI terus mendorong persiapan sistem perpajakan yang matang agar saat regulasi pusat berubah, Jakarta sudah siap dengan sistem yang berkelanjutan. Peningkatan jumlah kendaraan listrik di jalanan ibu kota menjadi faktor utama dalam pertimbangan kebijakan fiskal di masa depan.

Menurut Dimaz, regulasi yang adil dan berkelanjutan sangat penting untuk menyeimbangkan antara dukungan terhadap lingkungan dan stabilitas pendapatan daerah.

Artikel terkait

Rekomendasi