Pemerintah Tegaskan Bantuan Sapi Kurban Presiden Menggunakan APBN Sesuai Aturan

Pemerintah Tegaskan Bantuan Sapi Kurban Presiden Menggunakan APBN Sesuai Aturan
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tegaskan Bantuan Sapi Kurban Presiden Menggunakan APBN Sesuai Aturan.

Pemerintah memberikan klarifikasi mengenai pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setelah menjadi sorotan publik. Kebijakan ini disebut sebagai program bantuan sosial rutin untuk masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Iduladha.

Dilansir dari Media Indonesia, pengadaan ini mencakup 1.098 ekor sapi yang didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Alokasi anggaran negara tersebut sempat memicu diskusi di tengah masyarakat mengenai keabsahan pemanfaatan dana publik untuk keperluan ibadah kurban kepala negara.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memberikan penegasan bahwa inisiatif ini murni untuk kepentingan umum. Ia menyatakan pelaksanaan program tersebut sudah menjadi praktik yang berlangsung lama di lingkup pemerintahan dan terpisah dari kepentingan pribadi presiden.

"Sapi kurban presiden pada dasarnya dimaksudkan sebagai bentuk bantuan pemerintah, khususnya untuk melibatkan mereka yang membutuhkan dalam perayaan Iduladha melalui penyembelihan hewan," kata Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara dalam pernyataan tertulis.

Juri Ardiantoro menambahkan bahwa di samping pengadaan resmi melalui anggaran negara, Presiden Prabowo Subianto juga membeli hewan kurban menggunakan dana pribadi. Seluruh daging dari kurban pribadi tersebut turut dibagikan secara langsung kepada warga.

Sorotan dari sisi syariah kemudian dijawab oleh Majelis Ulama Indonesia yang menilai pengadaan tersebut tidak melanggar ketentuan agama. MUI menyamakan skema pengadaan ini dengan konsep pengelolaan dana bersama dalam sejarah pemerintahan Islam.

"Dalam konteks negara modern, APBN mencerminkan baitul mal. Kurban yang diinisiasi negara semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum, tanpa masalah syariah," kata Prof. Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI.

Asrorun Niam Sholeh memaparkan bahwa para pemimpin dalam sejarah Islam diperbolehkan menggunakan kas negara atau baitul mal untuk membeli hewan kurban. Menurutnya, program ini memiliki logika yang sama dengan bantuan presiden untuk barang kebutuhan pokok.

ÔÇ£Praktik ini mirip dengan anggaran bantuan presiden untuk barang-barang kebutuhan pokok yang didistribusikan kepada masyarakat. Logikanya sama, karena daging kurban tidak dikonsumsi oleh presiden melainkan didistribusikan langsung ke daerah-daerah,ÔÇØ kata Asrorun Niam Sholeh, Ketua Fatwa MUI.

Artikel terkait

Rekomendasi