Bank Indonesia diprediksi akan mengerek suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin (bps) dari posisi 4,75% menjadi 5,00%. Langkah taktis tersebut diambil guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tekanan ekonomi global yang menantang.
Pandangan pelaku pasar modal dan dunia usaha saat ini tertuju pada pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026. Seperti dikutip dari Suara, riset Ciptadana Sekuritas menunjukkan adanya konsensus pasar yang memperkirakan kenaikan tersebut.
Analis Ciptadana Sekuritas menyoroti beberapa faktor fundamental eksternal dan domestik yang mendesak bank sentral untuk mengambil tindakan tegas demi mempertahankan kepercayaan investor internasional.
Mata uang Garuda tercatat telah terdepresiasi sebesar 5,79% secara year-to-date (YtD) ke level Rp17.656 per dolar AS. Selain itu, posisi cadangan devisa Indonesia per April 2026 menyusut menjadi US$146,2 miliar dari sebelumnya US$148,2 miliar pada Maret, yang menjadi level terendah sejak Juli 2024.
Meskipun demikian, Bank Indonesia diprediksi tidak akan mengambil kebijakan yang terlalu agresif. Tingkat inflasi tahunan Indonesia justru melandai di angka 2,42% pada April 2026, turun drastis dari 3,48% di bulan sebelumnya.
Angka inflasi tersebut berada di titik terendah sejak Agustus 2025 dan masih berada di dalam rentang target sasaran bank sentral sebesar 1,5%ÔÇô3,5%. Moderasi inflasi inilah yang membuat opsi kenaikan 25 bps dinilai lebih tepat dibandingkan lonjakan 50 bps.
Implikasi Kebijakan terhadap Sektor Ekonomi
Kebijakan penyesuaian suku bunga ini dipastikan membawa dampak nyata bagi kondisi makroekonomi maupun aktivitas finansial masyarakat sehari-hari.
Perbankan komersial biasanya akan menyesuaikan suku bunga kredit seperti KPR, kredit kendaraan, dan kredit usaha. Akibatnya, cicilan bulanan bagi debitur dengan bunga mengambang (floating) berpotensi meningkat dan menekan daya beli karena masyarakat cenderung memilih menabung.
Di sisi lain, kenaikan suku bunga menjadi kabar baik bagi pemilik deposito karena imbal hasil simpanan akan menjadi lebih menarik. Langkah ini juga berpotensi menarik minat investor asing untuk menempatkan dana pada aset Rupiah seperti Surat Berharga Negara.
Bagi dunia usaha, kebijakan ini dapat menaikkan biaya modal (cost of fund). Perusahaan kemungkinan akan menunda ekspansi atau belanja modal karena pinjaman bank menjadi lebih mahal, ditambah likuiditas pasar modal yang cenderung memperketat dalam jangka pendek.
Langkah penyesuaian yang diambil Bank Indonesia merupakan instrumen yang diperlukan untuk menstabilkan kondisi makroekonomi domestik. Stabilitas nilai tukar Rupiah yang terjaga diharapkan mampu memberikan kepastian usaha yang lebih terukur sekaligus memulihkan arus investasi asing ke tanah air.