Bank Indonesia resmi memperketat pengawasan transaksi valuta asing domestik dengan menurunkan ambang batas pembelian dolar AS yang wajib menyertakan dokumen pendukung pada Selasa, 5 Mei 2026. Langkah ini diambil guna menekan aksi spekulatif menyusul melemahnya nilai tukar Rupiah hingga ke level Rp17.445 per dolar AS.
Sebagaimana dilansir dari Suara, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kedaulatan mata uang nasional di tengah volatilitas pasar yang tinggi. Otoritas moneter memandang perlu adanya tindakan preventif untuk memastikan setiap transaksi valas didasari oleh kebutuhan ekonomi yang nyata.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi strategis dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Fokus utama saat ini adalah memitigasi risiko yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
ÔÇ£Kami sedang mempersiapkan untuk menurunkannya lebih lanjut menjadi US$25.000. Dengan demikian, setiap pembelian dolar AS di atas angka tersebut wajib melampirkan dokumen underlying,ÔÇØ tegas Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.
Penerapan kebijakan ini akan mewajibkan pelaku pasar melampirkan bukti transaksi riil, seperti invoice impor, untuk setiap pembelian di atas limit baru tersebut. Sebelumnya, batas transaksi tanpa dokumen pendukung telah dipangkas dari US$100.000 menjadi US$50.000 per orang setiap bulannya.
Bank Indonesia menilai posisi nilai tukar saat ini masih berada di bawah nilai fundamentalnya meskipun pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun 2026 menunjukkan performa positif. Oleh karena itu, intervensi pasar akan terus dilakukan secara intensif baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, petugas pengawas diterjunkan langsung ke lembaga keuangan guna memantau volume transaksi besar secara rutin. BI juga meningkatkan sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan monitoring ketat terhadap perbankan dan korporasi.
Data pasar menunjukkan Rupiah ditutup melemah 30 poin ke level Rp17.424 per dolar AS pada akhir perdagangan Selasa kemarin. Pengetatan ini diharapkan mampu membatasi permintaan valas yang tidak memiliki basis aktivitas ekonomi sehingga fluktuasi nilai tukar dapat lebih terkendali.