Bank Indonesia Turunkan Batas Pembelian Dolar AS Jadi Batas Baru

Bank Indonesia Turunkan Batas Pembelian Dolar AS Jadi Batas Baru
Foto: Ilustrasi Bank Indonesia Turunkan Batas Pembelian Dolar AS Jadi Batas Baru.

Bank Indonesia mencatat kebijakan pengetatan pembelian valuta asing berhasil menekan transaksi dolar AS, sehingga batas pembelian tanpa dokumen penjaminan akan diturunkan lagi menjadi US$ 25 ribu pada Juni 2026.

Langkah ini diambil demi memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah yang terus menghadapi gejolak pasar, seperti dilansir dari Investor Daily.

Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy Intama menjelaskan penurunan ambang batas dari US$ 100 ribu ke US$ 50 ribu sejak April 2026 terbukti efektif menurunkan rata-rata harian pembelian valas.

"Hingga April sampai Mei 2026, rata-rata hariannya menjadi US$ 62 juta per hari dari US$ 78 juta pada tiga bulan pertama 2026," ucap Ruth dalam kegiatan Pelatihan Wartawan di Hyatt Place Makassar pada Jumat (22/5/2026).

Penurunan volume transaksi harian tersebut menghasilkan penghematan devisa yang diperkirakan mencapai US$ 1,24 miliar dalam satu bulan jika dihitung berdasarkan 20 hari kerja.

"Rasanya ini jumlah yang besar, jadi kami coba turunkan lagi ke US$ 25 ribu dengan harapan trennya akan sama yaitu mengurangi kebutuhan pembelian dolar tanpa underlying," tutur Ruth.

Aturan pengetatan ini berjalan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Transaksi Valuta Asing yang bertujuan menyelaraskan kebijakan manajemen risiko dengan dinamika model bisnis pasar valas terkini.

"Kemungkinan besar ini pada Juni ini akan kami berlakukan, yaitu diturunkan lagi dari US$ 50 ribu menjadi US$ 25 ribu karena ketika kita turunkan dari US$100 ribu ke US$ 50 ribu efektifitasnya sudah terlihat," kata Ruth.

Artikel terkait

Rekomendasi