Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur pada 19ÔÇô20 Mei 2026. Langkah ini diambil guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah terhadap gejolak ekonomi global, dilansir dari Media Indonesia.
Kenaikan tersebut dipicu oleh meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan internasional akibat konflik geopolitik di Timur Tengah. Selain untuk menstabilkan rupiah, kebijakan moneter ini diterapkan sebagai langkah antisipatif dalam menjaga inflasi nasional agar tetap berada dalam sasaran pemerintah untuk tahun 2026 dan 2027.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyatakan bahwa penyesuaian ini juga diikuti dengan kenaikan suku bunga fasilitas lainnya demi merespons ketahanan eksternal ekonomi domestik.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25%, suku bunga Deposit Facility menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,00%," ujar Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.
Di sisi lain, bank sentral memastikan bahwa kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pelonggaran makroprudensial akan terus diperkuat untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor riil, sementara digitalisasi sistem pembayaran bakal diperluas demi mewujudkan keuangan inklusif.
"Kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan infrastruktur sistem pembayaran," terang Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.
Instrumen penaikan suku bunga ini diproyeksikan menjadi jangkar utama Bank Indonesia dalam memitigasi tekanan eksternal yang masih tinggi. Kebijakan ini mengubah arah pergerakan BI-Rate yang sebelumnya sempat dipertahankan pada level 4,75 persen pada awal tahun 2026.