Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Langkah strategis ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur pada 19-20 Mei 2026 sebagai respons atas meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Keputusan pengetatan moneter tersebut juga dibarengi dengan kenaikan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,25 persen serta Lending Facility sebesar 6,00 persen, sebagaimana dilansir dari Suara. Kebijakan ini mengindikasikan prioritas bank sentral yang beralih pada pengamanan nilai tukar rupiah dan pengendalian inflasi jangka pendek.
Pemantapan stabilitas eksternal menjadi fokus utama melalui penetapan instrumen moneter yang pro-stability ini. Penyesuaian tersebut sekaligus menjadi langkah antisipatif demi memastikan inflasi nasional pada periode 2026-2027 tetap terkendali dalam sasaran pemerintah di level 2,5 plus minus 1 persen.
"pro-stability" kata Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, saat menjelaskan arah kebijakan moneter yang berfokus pada ketahanan eksternal dari dampak ketidakpastian global.
Kendati kebijakan moneter diperketat, Bank Indonesia tetap mempertahankan kelonggaran pada kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran. Sektor riil dipastikan akan terus mendapat kucuran kredit guna menyokong aktivitas usaha serta investasi domestik agar tidak kehilangan momentum pertumbuhan.
Penguatan ekosistem digital dan perluasan keuangan inklusif juga terus berjalan untuk menopang perputaran ekonomi masyarakat bawah. Di samping itu, koordinasi intensif bersama pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan terus dipererat untuk memitigasi risiko rambatan konflik global terhadap perekonomian dalam negeri.