Bank BTN dan Pegadaian Ungkap Batas Aman Cicilan KPR Nasabah

Bank BTN dan Pegadaian Ungkap Batas Aman Cicilan KPR Nasabah
Foto: Ilustrasi Bank BTN dan Pegadaian Ungkap Batas Aman Cicilan KPR Nasabah.

Mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) membutuhkan perhitungan finansial yang matang karena merupakan komitmen jangka panjang. Calon debitur wajib mengukur kemampuan finansial agar angsuran bulanan tidak menjadi beban berat di kemudian hari. Ketepatan menghitung rasio utang juga menjadi penentu persetujuan kredit oleh perbankan, seperti dilansir dari Personalfinance.

Bank BTN menetapkan standar rasio cicilan bulanan ideal berkisar antara 30% hingga 40% dari total pendapatan bersih. Pembatasan ini bertujuan agar nasabah tetap memiliki dana memadai untuk memenuhi kebutuhan pokok, operasional rumah tangga, dan tabungan darurat.

Sebagai ilustrasi, seseorang dengan penghasilan bersih Rp 15.000.000 per bulan memiliki batas aman cicilan rumah sebesar Rp 4.500.000 hingga Rp 5.250.000. Angka maksimal tersebut sudah mencakup akumulasi seluruh kewajiban utang lain, termasuk cicilan kendaraan bermotor maupun kartu kredit.

Dikutip dari Sahabat Pegadaian, calon nasabah juga perlu mencermati jenis suku bunga yang diterapkan karena berdampak langsung pada nilai cicilan. Suku bunga tetap (fixed rate) memastikan nominal angsuran tidak berubah selama periode tertentu di awal masa kredit.

Sebaliknya, suku bunga mengambang (floating rate) akan berfluktuasi mengikuti pergerakan suku bunga acuan pasar setelah masa bunga tetap berakhir. Skema ini berpotensi memicu lonjakan cicilan secara signifikan yang dapat mengganggu stabilitas pengeluaran jika tidak diantisipasi.

Mayoritas perbankan di Indonesia menggunakan metode bunga efektif, di mana porsi bunga dihitung berdasarkan sisa pokok utang bulan sebelumnya, bukan plafon awal. Kondisi ini menyebabkan beban bunga terasa sangat besar pada awal masa pinjaman.

Sebagai contoh, pinjaman dengan plafon Rp 500.000.000 dan suku bunga 10% per tahun menghasilkan total angsuran Rp 5.373.026 per bulan. Pada bulan pertama, perhitungan porsi bunga mencapai Rp 4.166.667 yang berasal dari perkalian saldo pokok dengan suku bunga lalu dibagi 12 bulan.

Sementara itu, porsi potongan utang pokok pada bulan pertama hanya sebesar Rp 1.206.359, yang didapat dari total angsuran dikurangi porsi bunga. Seiring berjalannya waktu dan berkurangnya saldo pokok, beban bunga pada bulan-bulan berikutnya akan menurun secara bertahap.

Komponen Biaya Tambahan Sebelum Pengajuan

Bank BTN menyarankan calon nasabah untuk tidak menghabiskan seluruh tabungan mereka hanya untuk membayar uang muka (DP). Ada sejumlah komponen biaya tambahan yang wajib disiapkan dalam bentuk dana tunai di awal masa pengajuan.

Biaya tambahan ini umumnya mencapai kisaran 7% hingga 10% dari total plafon kredit yang disetujui. Komponen tersebut meliputi biaya provisi dan administrasi bank, serta premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran untuk memproteksi debitur dan objek rumah.

Selain itu, nasabah harus menyiapkan dana untuk biaya notaris dan pajak terkait. Pengeluaran ini mencakup proses cek sertifikat, pembuatan akta jual beli (AJB), biaya balik nama, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Artikel terkait

Rekomendasi