Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menangguhkan rencana peningkatan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba) pada Senin (11/5/2026). Penundaan ini dilakukan melalui evaluasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 guna mencari formulasi yang seimbang.
Langkah ini diambil setelah adanya proses uji publik yang dilakukan oleh Kementerian ESDM pada Jumat (8/5/2026) pekan lalu. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, usulan awal mencakup kenaikan royalti untuk sejumlah komoditas strategis seperti emas, perak, nikel, hingga timah.
Bahlil memberikan klarifikasi bahwa sosialisasi yang berlangsung beberapa hari lalu bukanlah sebuah ketetapan final dari pemerintah. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari upaya menjaring aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan di sektor pertambangan.
"Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah," ujar Bahlil, Menteri ESDM.
Pihak kementerian memutuskan untuk mengkaji ulang rencana tersebut demi menjaga keberlangsungan iklim usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Evaluasi ini mempertimbangkan masukan langsung dari para pelaku usaha dan masyarakat luas.
"Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," sambung Bahlil, Menteri ESDM.
Terkait target implementasi yang sebelumnya direncanakan pada Juni 2026, pemerintah belum dapat memberikan kepastian waktu pelaksanaannya. Bahlil menekankan pentingnya menemukan titik temu yang tidak memberatkan salah satu pihak sebelum aturan resmi diberlakukan.
"Ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," terang Bahlil, Menteri ESDM.