Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menangguhkan rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral mulai dari tembaga, emas, perak, nikel, hingga timah pada Senin (11/5/2026). Penundaan ini dilakukan untuk mengevaluasi ulang formulasi tarif yang dinilai perlu menyeimbangkan keuntungan negara dan keberlangsungan bisnis pelaku usaha tambang.
Dilansir dari Ekonomi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara sebelumnya telah melakukan konsultasi publik terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2025. Pemerintah awalnya mengusulkan skema royalti progresif baru menyusul lonjakan tajam harga mineral global sepanjang 2025 yang memberikan potensi keuntungan berlebih bagi perusahaan tambang.
Pengkajian ulang ini menjadi respons pemerintah terhadap aspirasi para pemangku kepentingan dan pelaku industri. Bahlil menegaskan bahwa saat ini belum ada regulasi resmi yang diterbitkan untuk menggantikan aturan tarif yang sedang berjalan.
"Maka ini saya pikir saya akan pending [tunda] untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tapi juga pengusaha harus untung," ucap Bahlil, Menteri ESDM.
Keputusan akhir mengenai penyesuaian tarif ini masih memerlukan waktu pendalaman lebih lanjut agar tidak memberatkan sektor swasta. Menteri ESDM menyatakan bahwa optimalisasi pendapatan negara tetap menjadi target utama tanpa harus mematikan iklim investasi.
"Ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal. Yang tidak boleh merugikan juga pengusaha, tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," jelas Bahlil, Menteri ESDM.
Data dari Ditjen Minerba menunjukkan kenaikan harga komoditas yang signifikan, di mana harga acuan tembaga sempat menyentuh US$13.000 per dry metric ton (dmt) pada Februari 2026. Sementara itu, harga rata-rata emas pada 2026 melonjak ke level US$4.746,02 per troy ounce dibandingkan rata-rata tahun sebelumnya.
Kementerian ESDM mencatat tren serupa pada komoditas nikel yang naik menjadi US$16.822,29/dmt dan timah yang meroket hingga US$51.101,46 per ton. Kondisi pasar tersebut memicu usulan kenaikan royalti konsentrat tembaga dari 7% menjadi 9%, serta kenaikan tarif royalti emas hingga 14% untuk interval harga tertentu.
| Komoditas | Satuan | Rata-rata 2025 | Rata-rata 2026 |
|---|---|---|---|
| Tembaga | US$/dmt | 9.819,48 | 12.655,16 |
| Emas | US$/toz | 3.376,02 | 4.746,02 |
| Perak | US$/toz | 38,23 | 79,27 |
| Nikel | US$/dmt | 15.177,12 | 16.822,29 |
| Timah | US$/ton | 34.353,88 | 51.101,46 |
Revisi aturan tersebut juga direncanakan mencakup penyesuaian klaster untuk komoditas kobalt dan penambahan jenis iuran tetap untuk mineral bukan logam di wilayah lepas pantai. Namun, seluruh poin perubahan tersebut masih berada dalam tahap evaluasi oleh Kementerian ESDM sebelum difinalisasi ke dalam Peraturan Pemerintah.