Bahlil Lahadalia Tanggapi Usulan KPK Terkait Batasan Jabatan Ketum Parpol

Bahlil Lahadalia Tanggapi Usulan KPK Terkait Batasan Jabatan Ketum Parpol
Foto: Ilustrasi Bahlil Lahadalia Tanggapi Usulan KPK Terkait Batasan Jabatan Ketum Parpol.

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik menjadi dua periode di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (24/4/2026) malam.

Dilansir dari Nasional, Bahlil menegaskan bahwa setiap partai politik memiliki mekanisme internal yang berbeda dalam menentukan kepemimpinan mereka. Ia menilai dinamika pergantian ketua umum di Partai Golkar sudah berlangsung secara kompetitif dan terbuka tanpa harus menunggu durasi kepemimpinan yang lama.

"I pikir masing-masing partai itu punya cara yang berbeda-beda. Nah, bahkan kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar," ujar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar.

Bahlil menambahkan bahwa Partai Golkar merupakan organisasi yang mengedepankan nilai-nilai demokratis dalam pemilihan pucuk pimpinan. Ia berpendapat bahwa secara praktis, banyak ketua umum di partai berlambang pohon beringin tersebut yang masa jabatannya berakhir sebelum mencapai batas dua periode.

"Kita kalau ditentukan 2, malah mungkin enggak sampai 2 di Golkar itu, 1 periode. Iya kan? 1 kan? Kalau 2 itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu juga, wallahualam," jelas Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar.

Penegasan mengenai keterbukaan proses politik di internal Golkar juga disampaikan Bahlil untuk membedakan gaya kepemimpinan partainya dengan organisasi lain. Ia menekankan bahwa forum pengambilan keputusan tertinggi tetap berada pada tingkatan Musyawarah Nasional.

"Jadi bagi kami Golkar, ya demokrasi di Golkar itu bukan demokrasi yang ala-ala seperti yang lain ya. Kami terbuka kok ya," sambung Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar.

Terkait wacana pengaturan masa jabatan melalui regulasi undang-undang, Bahlil mengingatkan pentingnya menghormati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai. Menurutnya, standardisasi masa jabatan tidak seharusnya dipaksakan secara seragam kepada seluruh entitas politik.

"Anggaran Dasar itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas atau di Kongres. Itulah forum pengambilan keputusan tertinggi. Jadi jangan dibuat juga seragam. Saya pikir begitu ya. Tapi apapun aspirasinya boleh juga, enggak ada masalah ya," imbuh Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK menyampaikan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode berdasarkan hasil kajian tata kelola partai politik pada Rabu (22/4/2026). KPK menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di banyak partai politik.

"Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

Selain pembatasan jabatan, lembaga antirasuah tersebut mengusulkan standardisasi pelaporan kaderisasi yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai melalui Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini diharapkan mampu mendorong implementasi rekrutmen kepala daerah berbasis kaderisasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

"Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi," demikian keterangannya.

KPK juga menyarankan revisi pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Usulan tersebut mencakup penambahan klasifikasi anggota partai yang terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.

Artikel terkait

Rekomendasi