Pemerintah tengah menyusun regulasi baru terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya tegas untuk menghentikan praktik obral izin tambang yang selama ini terjadi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa penataan ulang ini bertujuan untuk mengoptimalkan sektor pertambangan bagi kepentingan nasional. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, seperti dilansir dari Detik Finance.
"Untuk pengelolaan IUP ke depan, itu akan kepentingan negara yang lebih besar. Saya dapat arahan dari Bapak Presiden dan sekarang aturannya lagi dibuat. Jadi tidak boleh lagi kita obral, semuanya harus betul-betul bermanfaat dan hasilnya dioptimalkan untuk lebih besar kepada negara, tetapi kita harus juga mengayomi pengusaha," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Menurut Bahlil, pemerintah saat ini menghadapi tuntutan besar untuk memperkuat peran negara dalam mengelola kekayaan alam. Hal ini dipandang krusial guna memenuhi amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penguasaan sumber daya oleh negara demi kemakmuran rakyat.
Kendati demikian, Bahlil memberikan penekanan bahwa pemerintah tidak akan berjalan sendiri. Ia menilai adanya ketergantungan yang saling menguntungkan antara pihak negara dan para pelaku usaha dalam menggerakkan sektor ini.
"Di Kementerian kita ini sebenarnya tidak hanya kita berbicara tentang menerbitkan izin, tapi juga kita harus mampu menerjemahkan kebijakan-kebijakan yang bisa diimplementasikan sesuai dengan apa yang diarahkan dan apa yang menjadi program Bapak presiden," tutur Bahlil.
Penyusunan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pertambangan yang lebih sehat dan transparan. Melalui aturan yang lebih ketat, pemerintah ingin memastikan setiap izin yang dikeluarkan memberikan nilai tambah yang nyata bagi pendapatan negara.