Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyepakati penundaan kenaikan tarif royalti dan bea keluar sektor mineral pada Rabu (13/5/2026). Keputusan ini diambil usai pertemuan kedua menteri di Kantor Kementerian ESDM guna mempertimbangkan aspirasi pelaku usaha.
Kebijakan penangguhan tersebut bertujuan memberikan ruang untuk pengkajian lebih mendalam agar regulasi yang dihasilkan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan iklim investasi di sektor pertambangan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan bahwa kedua pimpinan kementerian tersebut telah mencapai kesepahaman mengenai perlunya evaluasi lanjutan terhadap rencana kenaikan yang sempat mencuat sebelumnya.
"Itu dua Menteri tadi rapat, sepakat untuk penundaan yang kemarin. Royalti dan bea keluar mineral untuk penundaan itu, untuk mendengarkan apalah aspirasi, masih di-exercise terlebih dahulu. Sehingga ini nantinya akan positif bagi semua orang. Untuk penerimaan negara bagus, untuk iklim berusaha juga bagus," terang Anggia.
Anggia menambahkan bahwa saat ini otoritas terkait sedang merumuskan strategi alternatif untuk mengoptimalkan pendapatan dari berbagai sektor lain di luar rencana kenaikan tarif mineral tersebut.
"Jadi pemerintahan ini lagi mencari memaksimalkan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor-sektor lain juga," ujarnya.
Sebelum kesepakatan penundaan ini tercapai, Bahlil Lahadalia sempat merencanakan penyesuaian tarif royalti melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Proses tersebut mencakup usulan kenaikan bagi sejumlah komoditas strategis seperti nikel, timah, emas, dan perak yang telah disosialisasikan dalam uji publik pada Jumat (8/5/2026).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan bahwa materi yang disampaikan dalam sosialisasi beberapa hari lalu barulah tahap awal untuk menyerap umpan balik dan belum bersifat final.
"Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah," ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Bahlil menyatakan komitmennya untuk membangun skema kebijakan yang tidak memberatkan dunia usaha namun tetap memberikan keuntungan yang adil bagi kas negara.
"Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," sambungnya.