Bahlil Lahadalia Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik pada Mei 2026

Bahlil Lahadalia Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik pada Mei 2026
Foto: Ilustrasi Bahlil Lahadalia Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik pada Mei 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak memberlakukan kenaikan tarif listrik bagi masyarakat pada Mei 2026 mendatang. Penegasan ini disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026), sebagai respons atas kabar yang beredar luas di media sosial.

Kepastian mengenai stabilitas harga energi ini dilakukan guna menepis narasi keliru yang menyebut adanya penyesuaian tarif tanpa pemberitahuan. Dilansir dari Suara, pemerintah menjamin transparansi informasi jika di masa mendatang terdapat perubahan kebijakan terkait biaya beban listrik.

"Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik. Nanti kalau ada, nanti akan disampaikan ya," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Pernyataan menteri tersebut memperkuat posisi PT PLN (Persero) yang sebelumnya sudah merilis klarifikasi resmi melalui kanal media sosial mereka. Pihak penyedia energi nasional tersebut mengimbau para pelanggan agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

"Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya," tulis PLN.

Berdasarkan ketetapan pemerintah, besaran biaya listrik pada triwulan kedua tahun 2026 masih mengacu pada angka periode sebelumnya. Rincian tarif tersebut mencakup berbagai kategori pelanggan mulai dari sektor rumah tangga hingga industri skala besar.

Daftar Tarif Listrik April-Juni 2026
Kategori PelangganTarif per kWh
Rumah tangga 900 VA RTMRp1.352
Rumah tangga 1.300-2.200 VA dan bisnis 6.600 VA-200 kVARp1.444,70
Rumah tangga lebih dari 3.500 VARp1.699,53
Bisnis dan industri lebih dari 200 kVARp1.122
Industri lebih dari 30.000 kVARp996,74

PLN menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi ulang terhadap setiap informasi mengenai layanan publik. Hingga akhir Juni 2026, seluruh struktur harga yang dibebankan kepada konsumen dipastikan tetap mengikuti skema harga yang telah ditetapkan sebelumnya.

Artikel terkait

Rekomendasi