Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menangguhkan rencana kenaikan tarif royalti berbagai komoditas tambang mineral pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil setelah pemerintah mempertimbangkan respons pasar dan masukan dari para pelaku usaha sektor pertambangan.
Kebijakan penundaan ini mencakup komoditas strategis seperti tembaga, nikel, timah, emas, hingga perak, sebagaimana dilansir dari Money. Saat ini, otoritas terkait sedang dalam proses merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang menjadi landasan penyesuaian tarif tersebut.
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa rencana kenaikan tersebut masih dalam tahap pengkajian mendalam. Pemerintah memilih untuk mengevaluasi kembali formulasi tarif karena adanya tanggapan yang dinilai kurang tepat dari sisi waktu dan kondisi pasar saat ini.
"Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita timbang formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan" ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Penegasan tersebut disampaikan Bahlil saat berada di kantor Kementerian ESDM di Jakarta. Ia menekankan bahwa sosialisasi kepada para pengusaha telah dilakukan sebelumnya, namun hasil tanggapan negatif memicu perlunya penyusunan ulang skema yang lebih adil.
"Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga, saya dapat masukan. Ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung tapi juga pengusaha harus untung" ungkap Bahlil Lahadalia.
Sebelum keputusan penundaan ini keluar, Kementerian ESDM telah menyelenggarakan dengar pendapat publik pada Jumat (8/5/2026). Dalam forum tersebut, pemerintah sempat mengusulkan perubahan tarif royalti, di mana komoditas timah direncanakan mengalami kenaikan paling signifikan.
Berdasarkan usulan awal, tarif royalti timah akan diubah dari rentang 3-10 persen menjadi 5-20 persen. Besaran tarif tersebut rencananya akan berfluktuasi mengikuti Harga Mineral Acuan (HMA) timah di pasar global dengan pembagian kelas harga tertentu.
Pemerintah merancang tarif 5 persen untuk HMA di bawah 20.000 dollar AS per ton, dan meningkat menjadi 10 persen saat harga menyentuh angka 30.000-35.000 dollar AS per ton. Jika harga dunia mencapai 45.000-50.000 dollar AS per ton, maka tarif royalti yang diusulkan mencapai batas 17,5 persen.