Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak menaikkan harga jual LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dalam pertemuan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Senin (20/4/2026). Pernyataan ini dikeluarkan guna merespons kekhawatiran masyarakat mengenai fluktuasi harga bahan bakar di lapangan.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pemerintah tetap mempertahankan harga komoditas subsidi ini sejak masa transisi dari minyak tanah belasan tahun silam. Penegasan ini menjadi jaminan bagi kelompok masyarakat penerima manfaat agar tidak terbebani biaya energi tambahan.
"Kalau untuk LPG 3 kilogram, sejak LPG diterapkan tahun 2006 atau 2007 sampai dengan sekarang, belum pernah kita naikkan harga dari pemerintah," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Bahlil memberikan penjelasan bahwa jika masyarakat menemukan lonjakan harga di pasar, hal tersebut bukan merupakan kebijakan resmi pemerintah. Menurutnya, terdapat oknum di rantai distribusi yang tidak mengikuti ketentuan harga yang berlaku.
"Yang ada itu adalah dimainkan harganya di distributor dan pangkalan. Itu kira-kira," katanya Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Pada awal tahun 2025, Kementerian ESDM sempat melakukan langkah penataan distribusi untuk memastikan ketepatan sasaran penerima subsidi. Upaya tersebut sebenarnya bertujuan agar harga di tingkat masyarakat tetap terjaga pada kisaran Rp17.000 hingga Rp18.000 per tabung, meski dalam pelaksanaannya muncul dinamika di lapangan.
"Harga yang kita tetapkan waktu itu berapa Rp17.000 sampai Rp18.000. Itu harga subsidi harus sampai di rakyat. Tapi kan ada yang sampai Rp 25.000 waktu itu dibuat. Tapi begitu kita tertibkan kan, ya macam-macamlah. Tapi ya sudahlah, sudah berlalu," tutur Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Penertiban distribusi gas melon terus diupayakan agar harga di tingkat konsumen akhir tidak melambung jauh dari ketetapan subsidi pusat. Fokus pemerintah saat ini tetap pada pengawasan distribusi dari pangkalan ke masyarakat miskin yang berhak.