Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana menerapkan skema pembagian keuntungan industri migas ke sektor pertambangan guna mengoptimalkan pendapatan negara. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada Selasa (5/5/2026).
Optimalisasi penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam menjadi fokus utama dalam kebijakan baru ini. Dilansir dari Detik Finance, pemerintah sedang melakukan kajian mendalam untuk mengadopsi mekanisme operasional yang selama ini berlaku di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Opsi penggunaan skema cost recovery dan gross split kini masuk dalam pertimbangan pemerintah untuk diterapkan pada tambang baru maupun lama. Bahlil menjelaskan bahwa pola kerja sama dengan pihak swasta akan dikembangkan melalui latihan penghitungan yang menyerupai pembagian hasil migas.
"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Meskipun ada perubahan dalam mekanisme bagi hasil, pemerintah memastikan bahwa sistem pemberian konsesi dalam pengelolaan tambang tetap dipertahankan. Bahlil menekankan bahwa tujuan akhir dari penyesuaian ini adalah untuk menciptakan keseimbangan porsi pendapatan yang lebih adil bagi negara.
"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Selama ini, industri pertambangan di Indonesia beroperasi melalui pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kontribusi utama sektor ini kepada negara biasanya bersumber dari royalti dan pajak yang dibayarkan oleh perusahaan pemegang izin dalam jangka waktu tertentu.
Wacana penerapan cost recovery akan melibatkan pengembalian biaya eksplorasi dan produksi kepada kontraktor saat wilayah kerja mulai menghasilkan secara komersial. Sebaliknya, skema gross split akan menetapkan pembagian hasil bruto di awal tanpa melibatkan mekanisme pengembalian biaya operasi dari pemerintah.