Pemerintah tengah menyiapkan terobosan baru dalam tata kelola sektor pertambangan di Indonesia. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan rencana untuk merombak skema bagi hasil pertambangan agar lebih serupa dengan sistem yang diterapkan pada industri minyak dan gas bumi (migas).
Langkah strategis ini, sebagaimana dikutip dari Suara, bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam nasional demi kesejahteraan masyarakat luas. Saat ini, kebijakan tersebut masih berada dalam tahap pengkajian mendalam oleh kementerian terkait.
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penyesuaian ini berlandaskan pada amanat konstitusi mengenai penguasaan kekayaan alam oleh negara. Penegasan tersebut disampaikan saat dirinya memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Rabu (6/5/2026).
"Kita lagi melakukan eksersis, ya. Karena Pasal 33 (UUD 1945) kembali lagi bahwa seluruh kekayaan di bumi Indonesia, darat, laut, dan semuanya itu kan dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Bahlil.Berdasarkan prinsip dasar tersebut, mantan Kepala BKPM ini menekankan bahwa pembagian keuntungan dan tata kelola di masa depan harus lebih menitikberatkan pada kepentingan negara. Namun, detail mengenai rumusan skema baru tersebut masih terus dimatangkan.
"Formulasinya seperti apa, kita lagi melakukan eksersis. Nanti kalau sudah selesai saya akan laporkan," kata Bahlil.Sebagai perbandingan, sistem yang berlaku saat ini di sektor pertambangan masih mengandalkan pungutan berupa royalti dan pajak sebagai pemasukan negara. Nilai royalti tersebut ditentukan dari persentase harga jual per ton tanpa melihat kondisi keuntungan perusahaan.
Kondisi ini berbeda dengan mekanisme di sektor migas yang menggunakan sistem bagi hasil produksi atau split. Melalui skema tersebut, hasil produksi dibagikan langsung antara pihak pemerintah dan kontraktor berdasarkan persentase yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja sama.