Bahlil Lahadalia Laporkan Evaluasi Izin Tambang Bermasalah kepada Prabowo

Bahlil Lahadalia Laporkan Evaluasi Izin Tambang Bermasalah kepada Prabowo
Foto: Ilustrasi Bahlil Lahadalia Laporkan Evaluasi Izin Tambang Bermasalah kepada Prabowo.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan perkembangan evaluasi izin tambang yang tidak difungsikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (12/5/2026). Langkah penertiban ini menyasar sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah secara operasional maupun legalitas lahan.

Sebagaimana dilansir dari Ekonomi, pemerintah sedang melakukan penataan serius terhadap konsesi yang berada di kawasan hutan. Bahlil menegaskan bahwa pemetaan terhadap perusahaan yang memiliki dokumen lengkap namun tidak beroperasi telah selesai dilakukan untuk segera ditindaklanjuti.

"Saya juga melapor tentang penataan terhadap izin-izin tambang, khususnya di kawasan-kawasan hutan dan beberapa IUP yang selama ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Penataan ini mencakup wilayah tambang yang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selain itu, pemerintah mengidentifikasi adanya izin-izin yang secara hukum tidak dapat dikonversi sehingga menciptakan ketidakpastian regulasi di sektor pertambangan.

"Ini sudah, Bapak Presiden menginstruksikan sejak satu bulan lalu, dua bulan lalu kalau tidak salah, untuk dilakukan evaluasi," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai penertiban ini sebenarnya sudah disampaikan sejak rapat kerja pemerintah bulan lalu. Kepala Negara memberikan perhatian khusus pada keberadaan tambang yang dianggap tidak jelas legalitasnya, terutama yang berada di area lindung.

"Saya memerintahkan Menteri ESDM. Saya dapat laporan ada ratusan tambang gak jelas atau IUP gak jelas di hutan lindung," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.

Perintah tersebut disampaikan Presiden di hadapan sekitar 800 pejabat setara eselon I hingga jajaran menteri kabinet pada 8 April 2026 lalu. Saat ini, Kementerian ESDM telah memegang peta sebaran IUP bermasalah dan bersiap melakukan eksekusi pencabutan izin dalam waktu dekat.

Artikel terkait

Rekomendasi