Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memperingatkan risiko kecelakaan akibat penggunaan earphone saat mengemudi di jalan raya karena dapat mengurangi deteksi bahaya dan fokus pengendara. Meski tidak dilarang secara eksplisit, tindakan ini dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Dilansir dari Megapolitan, seorang pengendara bernama Febri mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai status hukum kebiasaan tersebut meski ia merasa fokusnya bisa terpecah. Namun, ia mengaku selama ini tidak pernah mendapatkan tindakan hukum dari pihak kepolisian saat mengenakan alat pendengaran tersebut.
"Sebenarnya kalau untuk aturannya saya kurang paham ya, apakah ini termasuk kategori melanggar lalu lintas atau membahayakan diri sendiri. Tapi sejauh saya pakai, kalau kelihatan polisi biasa saja sih sebenarnya enggak pernah ditilang," kata Febri, salah satu pengendara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa walaupun kata earphone tidak tertulis dalam regulasi, petugas tetap memiliki wewenang untuk memberikan sanksi. Dasar penindakan merujuk pada Pasal 283 Juncto Pasal 106 Ayat 1 UULAJ terkait gangguan konsentrasi.
"Tapi tetap bisa dikenakan sanksi karena dianggap mengganggu konsentrasi saat berkendara, Dasar hukumnya adalah Pasal 283 Juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ)," kata Ojo pada Jumat (8/5/2026).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000 bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi. Ojo menambahkan bahwa pendengaran sama pentingnya dengan penglihatan saat berada di aspal.
"Polisi melihat bahwa pengemudi tidak hanya mengandalkan penglihatan tapi juga pendengaran ketika berkendara, earphone bisa menutup atau mengurangi suara klakson pengguna jalan lain," tutur Ojo.
Ketiadaan penyebutan earphone secara spesifik dalam undang-undang sering memicu perdebatan antara petugas dan pelanggar. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai regulasi saat ini masih bersifat abu-abu karena tafsir kegiatan yang mengganggu sangat luas.
"Ya (abu-abu), karena yang dilarang itu kegiatan lain yang menganggu. Jika suara yang masuk lewat earphone dianggap menganggu, apabila tafsirnya seperti itu, maka menyetel radio di mobil pun bisa ditilang," jelas Abdul Fickar.
Fickar menyarankan agar aturan ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi guna mendapatkan kejelasan hukum yang lebih mendalam. Penjelasan resmi sangat diperlukan agar petugas tidak menafsirkan pasal tersebut secara sepihak di lapangan.
"Seharusnya disebutkan dalam penjelasan (jika penggunaan earphone dilarang, maka dari itu perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) supaya diberi tafsir yang jelas," tegas Abdul Fickar.
Dari aspek psikologis, penggunaan earphone disebut memiliki dampak ganda terhadap pengemudi. Psikolog Klinis Senior, Ratih Ibrahim, menjelaskan bahwa musik bisa membantu seseorang tetap terjaga, namun di sisi lain berpotensi mengunci indera pendengaran dari situasi sekitar.
"Dia bisa jadi lebih fokus pada berkendaraan-nya. Karena musik yang ia dengarkan lewat headset justru memicu daya fokusnya, dan membantunya terjaga dan alert," ucap Ratih Ibrahim.
Ratih memperingatkan bahwa bahaya besar muncul ketika pengendara terlalu hanyut dalam suara yang didengarkan sehingga kehilangan kewaspadaan terhadap kendaraan lain. Kondisi ini bisa menyebabkan keterlambatan respons dalam situasi darurat.
"Bisa jadi melamun dan lupa dia sedang ngapain. Ini potensi bahayanya sangat besar untuk kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya bagi dirinya, juga bagi semua yang ada di sekitarnya," sambung Ratih Ibrahim.
Guna menekan angka pelanggaran, Ratih menyarankan agar sanksi yang diberikan harus lebih konsisten dan tegas untuk menciptakan efek jera. Ia juga mengusulkan sosialisasi visual mengenai dampak kecelakaan layaknya peringatan pada kemasan rokok.
"Berita kecelakaan juga disosialisasikan. Apakah akan menimbulkan 'trauma' bagi yang melihat? Ya, for a good cause. Seperti gambar-gambar ngeri di bungkus rokok. Itu lumayan efektif daripada abai karena tidak pernah tahu akibat fatalnya," jelas Ratih Ibrahim.