Bahaya Menggunakan Earphone Saat Berkendara Motor dan Sanksi Dendanya

Bahaya Menggunakan Earphone Saat Berkendara Motor dan Sanksi Dendanya
Foto: Ilustrasi Bahaya Menggunakan Earphone Saat Berkendara Motor dan Sanksi Dendanya.

Kebiasaan menggunakan earphone saat mengendarai sepeda motor masih marak ditemui di jalanan Jakarta sebagai sarana multitasking bagi pengendara. Dilansir dari Megapolitan, perangkat audio ini sering dipakai untuk mendengarkan musik, memantau navigasi Google Maps, hingga menerima panggilan telepon tanpa harus menepi.

Meskipun praktis, penggunaan headset di balik helm menyimpan risiko keselamatan yang sangat besar karena memecah konsentrasi pengendara secara signifikan. Fokus yang terbagi membuat respons terhadap suara klakson, rem mendadak, atau kendaraan di area titik buta menjadi terlambat disadari.

Beberapa pengendara motor di Jakarta mengakui pernah mengalami kejadian berbahaya akibat hilangnya kesadaran terhadap situasi sekitar saat memakai perangkat audio. Salsa (27), seorang pengendara di kawasan Matraman, mengaku tetap menggunakan earphone untuk mengusir kantuk meski pernah hampir tertabrak.

"Pernah sih gara-gara pakai headset mau ketabrak, karena enggak dengar diklakson," ujar Salsa.

Kejadian berbeda dialami Nada (28) yang nyaris terjatuh akibat kabel earphone miliknya secara mendadak terlilit pada setang sepeda motor saat dalam perjalanan bekerja. Beruntung, ia masih sempat melakukan pengereman perlahan dan menepi sehingga tidak mengalami benturan fisik yang fatal.

"Makanya sekarang lebih pakai yang bluetooth aja deh, meski kadang kalau di jalan sering ilang suaranya enggak apa-apa setidaknya enggak bahaya," kata dia.

Sementara itu, Febri (23) tetap menggunakan benda kecil tersebut sebagai aksesori wajib sebelum keluar rumah meski menyadari adanya risiko hukum. Ia sering menyembunyikan kabel earphone di balik jaket agar tidak terdeteksi petugas kepolisian saat melintasi pos penjagaan di jalan raya.

"Biasanya saya ngakalinya pakai jaket. Jadi biar enggak ketahuan. Makanya saya pakai jaket yang ada saku di dalamnya, jadi HP-nya taruh di saku, kabel headsetnya ketutup jaket," tutur dia.

Sanksi Hukum dan Data Pelanggaran di Jakarta

Meskipun aturan penggunaan earphone tidak tertulis secara eksplisit dalam Undang-Undang, kepolisian tetap dapat menindak pelaku karena dianggap mengganggu konsentrasi berkendara. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan dasar hukumnya merujuk pada Pasal 283 Juncto Pasal 106 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Pelanggar yang kedapatan mengemudikan kendaraan secara tidak wajar akibat gangguan konsentrasi terancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 750.000. Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya tahun 2025, angka pelanggaran kategori ini masih mencapai ribuan kasus di berbagai wilayah Jakarta.

Jakarta Timur tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran terbanyak yang mencapai 5.655 set sepanjang tahun 2025. Diikuti oleh Jakarta Pusat sebanyak 4.419 set, Jakarta Barat 3.704 set, Jakarta Selatan 3.165 set, dan Jakarta Utara dengan 1.658 set pelanggaran.

"Tahun 2024 ada satu kejadian laka lantas karena menggunakan headset di wilayah Kota Tangerang, korban mengalami luka ringan," tutur Ojo.

Dampak Psikologis dan Respons Pendengaran

Pakar Keselamatan Berkendara Sony Susmana menegaskan bahwa lantunan suara musik dari earphone dapat memengaruhi emosi pengendara di jalan. Menurutnya, setinggi apa pun jam terbang seorang pengemudi, penggunaan perangkat audio tetap berpotensi merusak stabilitas konsentrasi selama perjalanan.

"Headset yang mengeluarkan lantunan suara berupa musik dan lainnya pasti memengaruhi emosi dan tergganggunya konsentrasi," kata Sony.

Psikolog Klinis Senior Ratih Ibrahim menambahkan bahwa saat telinga tertutup, indera pengendara seolah terkunci pada diri sendiri sehingga menjadi tidak awas terhadap lingkungan. Kondisi ini membuat seseorang bisa terhanyut dalam apa yang didengarkan hingga lupa bahwa dirinya sedang mengendalikan kendaraan motor.

"Hanya saja tetap besar kemungkinan pengendara, jadi tidak aware dengan situasi di sekitarnya, seperti keberadaan pengendara lain, orang lain, dan hal-hal lain," ucap Ratih.

Selain faktor emosi, Dr. Hemastia Manuhara Harba'i dari RS Pondok Indah menjelaskan bahwa earphone menghambat kemampuan telinga dalam menentukan arah bunyi secara cepat. Telinga berperan vital sebagai peringatan dini terhadap bahaya, sehingga menutupnya dengan earphone pada satu atau dua sisi tetap memiliki tingkat risiko yang sama.

"Misalnya ketika ada klakson, sulit bagi pengendara untuk mengetahui arah suara (karena telinga tertutup earphone)," kata Manuhara.

Artikel terkait

Rekomendasi