Badan Gizi Nasional Respons Kritik Program Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Respons Kritik Program Makan Bergizi Gratis
Foto: Ilustrasi Badan Gizi Nasional Respons Kritik Program Makan Bergizi Gratis.

Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan tidak keberatan terhadap kritik dari masyarakat mengenai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sikap tersebut disampaikan langsung saat menerima aspirasi dari massa Jaringan Muda Indonesia (JMI) pada Jumat (22/5/2026), dilansir dari Nasional.

Lembaga baru ini menilai bahwa masukan publik justru menjadi elemen penting untuk memperkuat tata kelola kelembagaan. Langkah peninjauan dan evaluasi berkala akan terus dilakukan demi kemajuan program ke depan.

"Kami tidak alergi terhadap kritik. Justru ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus melakukan perbaikan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan," ujar Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, dikutip dari keterangan pers.

Pihak otoritas juga memastikan adanya penghormatan penuh terhadap kebebasan berpendapat sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, seluruh tuntutan dari para peserta aksi demonstrasi bakal diteruskan ke unit internal yang berwenang.

"Kami menerima aspirasi ini dengan terbuka. Apa yang menjadi masukan dan perhatian masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ucap Sony Sonjaya.

BGN mengklaim bahwa sistem pengadaan barang dan jasa serta manajemen anggaran telah menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Mekanisme akuntabilitas dijalankan melalui sistem pengawasan internal yang berlapis.

"Sebagai institusi yang mengemban amanah besar BGN berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memastikan seluruh program berjalan sesuai regulasi serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," imbuh Sony Sonjaya.

Apresiasi setinggi-tingginya diberikan oleh manajemen BGN atas ruang dialog langsung yang tercipta bersama perwakilan masyarakat. Komunikasi dua arah ini dipandang positif untuk menjaga transparansi institusi publik.

"Melalui mekanisme pengawasan internal sesuai aturan yang berlaku, serta siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan," kata Sony Sonjaya.

Artikel terkait

Rekomendasi