Bank Indonesia (BI) secara resmi memperketat regulasi mengenai pembelian mata uang asing (valas) bagi masyarakat. Batasan pembelian dolar AS kini dipangkas menjadi setengah dari jumlah sebelumnya.
Langkah ini diambil melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 2 Juni 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas ketentuan serupa yang diterbitkan pada tahun 2024 lalu.
Batasan Baru Pembelian Valas Tunai
Dalam aturan terbaru yang ditandatangani Deputi Gubernur Thomas Djiwandono, batas maksimal pembelian valuta asing tunai terhadap rupiah kini ditetapkan sebesar US$ 25.000 per bulan. Angka ini turun signifikan dari batasan sebelumnya yang mencapai US$ 50.000 per orang setiap bulannya.
Pengetatan ini berlaku untuk setiap pelaku transaksi di pasar valas yang melakukan pembelian tanpa dokumen pendukung atau underlying. BI menargetkan kebijakan ini dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global yang masih dinamis.
Meskipun terdapat perubahan pada transaksi tunai, Bank Indonesia menegaskan bahwa batasan untuk transaksi derivatif tidak mengalami perubahan. Berikut adalah rincian ambang batas untuk berbagai jenis transaksi valas lainnya:
Daftar Ambang Batas Transaksi Valas Non-Tunai:
- Transaksi Forward dan DNDF Beli: Maksimal US$ 100.000 per bulan per pelaku.
- Transaksi Forward dan DNDF Jual: Maksimal US$ 10 juta atau ekuivalen per transaksi.
- Transaksi Swap: Batas threshold tetap berada di angka US$ 10 juta per transaksi.
Informasi di atas menunjukkan bahwa fokus utama pengetatan kali ini memang menyasar pada aktivitas transaksi tunai di pasar spot. Hal ini bertujuan agar penggunaan mata uang asing di masyarakat tetap terkontrol dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi riil.
Upaya Menekan Spekulasi Mata Uang
Kebijakan pengetatan ini sebenarnya bukan hal baru bagi otoritas moneter Indonesia. Pada tahun 2015, BI juga pernah mengambil langkah serupa dengan menurunkan batas pembelian tanpa underlying dari US$ 100.000 menjadi US$ 25.000.
Alasan utamanya tetap konsisten, yakni meminimalisir permintaan dolar AS yang tidak didasari oleh kegiatan ekonomi produktif. BI menilai tingginya permintaan spekulatif tanpa dokumen pendukung dapat memicu ketidakseimbangan pasar yang merugikan nilai tukar rupiah.
Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Ruth A. Cussoy, menjelaskan bahwa syarat dokumen pendukung (underlying) ini merupakan langkah pengamanan sementara. Kebijakan ini bisa saja dicabut di masa depan jika kondisi pasar sudah dinilai cukup matang.
Berikut adalah ringkasan perbandingan batasan transaksi valas yang perlu Anda ketahui:
| Kategori Transaksi | Batas Lama (Per Bulan) | Batas Baru (Per Bulan) |
|---|---|---|
| Pembelian Valas Tunai (Tanpa Underlying) | US$ 50.000 | US$ 25.000 |
| Transaksi Derivatif Forward (Beli) | US$ 100.000 | US$ 100.000 (Tetap) |
| Transaksi Swap | US$ 10 Juta | US$ 10 Juta (Tetap) |
Melalui tabel tersebut, terlihat jelas bahwa hanya transaksi tunai tanpa underlying yang mengalami pemangkasan limit secara drastis. BI berharap langkah ini dapat memberikan sinyal tegas kepada pasar untuk menghindari aksi spekulasi yang tidak rasional.
Ruth menekankan bahwa jika tingkat literasi keuangan masyarakat sudah tinggi, maka pembatasan seperti ini tidak lagi diperlukan. Ke depannya, BI ingin memastikan bahwa kurs rupiah mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya tanpa adanya distorsi dari aktivitas spekulatif.