Aparat kepolisian memiliki kewenangan hukum untuk menyelenggarakan razia kendaraan bermotor hingga ke wilayah jalan perkampungan atau gang sempit. Kebijakan ini merujuk pada definisi jalan raya yang tertuang dalam undang-undang, yang mencakup area permukiman warga.
Dilansir dari Suara, tindakan penertiban di jalur alternatif ini dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan pengendara yang sering mengabaikan kelengkapan berkendara saat berada di dekat rumah. Alasan jarak dekat kerap menjadi pemicu warga tidak menggunakan helm atau membawa surat kendaraan.
Penertiban di wilayah padat penduduk tersebut juga menjadi langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan tunggal yang sering terjadi di jalan lingkungan. Namun, setiap operasi pemeriksaan kendaraan wajib mematuhi prosedur resmi kepolisian yang ketat agar dinyatakan sah secara hukum.
Petugas kepolisian tidak diperbolehkan menghentikan kendaraan secara sewenang-wenang tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satu syarat paling krusial adalah kewajiban memasang tanda peringatan atau plang pemeriksaan resmi di sekitar area razia.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), papan pemberitahuan razia harus ditempatkan minimal 50 meter sebelum titik pemeriksaan. Ketentuan jarak ini bertujuan agar pengendara memiliki ruang pandang yang cukup dan tidak terkejut.
Apabila petugas tidak memasang plang peringatan yang jelas, maka kegiatan operasional tersebut dianggap melanggar aturan hukum. Masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan legalitas penertiban jika tanda resmi tersebut tidak ditemukan di lapangan.
Pengecualian terhadap jarak pemasangan tanda peringatan hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti saat petugas melakukan tindakan operasi tangkap tangan. Selain itu, Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 menegaskan bahwa plang harus diletakkan pada posisi yang mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Definisi Jalan dalam Yurisdiksi Kepolisian
Terdapat persepsi keliru di tengah masyarakat bahwa jalan di lingkungan kampung bukan merupakan wilayah tugas polisi lalu lintas. Padahal, cakupan wewenang kepolisian dalam mengatur lalu lintas sangat luas sesuai dengan kacamata hukum yang berlaku.
UU LLAJ Pasal 1 angka 12 menjelaskan secara mendetail mengenai fungsi dan batasan jalan. Aturan ini memaparkan bahwa area yang sah untuk dilintasi masyarakat umum merupakan bagian dari ruang lalu lintas yang diawasi oleh undang-undang.
"Jalan dalam undang-undang yang dimaksud adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum,"
"yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel".
Dengan landasan hukum tersebut, seluruh jalan yang diperuntukkan bagi pergerakan lalu lintas umum, termasuk di area permukiman, tetap menjadi objek pengawasan keselamatan berkendara oleh pihak berwenang.