Kementerian Pertanian menerapkan persyaratan khusus berupa kewajiban memuasakan hewan kurban selama 12 jam sebelum proses penyembelihan guna menjaga keamanan pangan daging yang dihasilkan.
Langkah penanganan ini dilakukan untuk menghindari risiko kontaminasi kotoran pada daging saat lambung dan usus hewan penuh terisi makanan. Persiapan yang matang pada hewan kurban sangat diperlukan agar seluruh proses penyembelihan dapat berjalan lancar.
Kewajiban pemuasaan ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan, Ira Firgorita, dalam Webinar Paman Kece 6 yang diselenggarakan BPOM RI, sebagaimana dilansir dari Detik Health.
"Kalau itu berisikonya terhadap keamanan pangan. Karena kalau lambung dan ususnya penuh makanan, nanti pada saat disembelih itu (kotorannya) akan mengkontaminasi. Tapi air minum harus tersedia selalu," kata Ira Firgorita, Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan.
Pemberian pakan secara berlebihan juga memicu risiko hewan muntah sewaktu disembelih. Kondisi feses yang semakin sedikit melalui proses puasa akan membuat daging yang dihasilkan menjadi lebih bersih dan aman.
Selain pemuasaan, hewan kurban wajib mendapatkan perlakuan yang baik serta tidak kasar demi mempertahankan kualitas daging. Kementan menetapkan batas waktu minimal bagi hewan untuk beristirahat di samping pemenuhan kebutuhan air minumnya.
"Ada aturannya, sebelum disembelih itu minimal dia istirahatnya tiga jam," kata Ira Firgorita, Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan.
Faktor lingkungan di sekitar lokasi penyembelihan turut memengaruhi tingkat stres hewan. Kerumunan massa dan suara bising berpotensi membuat hewan menjadi lebih sulit dikendalikan sehingga memperlama proses eksekusi.
"Jadi harusnya tempat penyembelihan tertutup," kata Ira Firgorita, Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan.
Higiene sanitasi area juga mutlak diterapkan dengan memisahkan ruang penyembelihan dari lokasi penampungan serta penanganan daging guna mencegah kontaminasi silang. Seluruh prosedur ini mengacu pada empat prinsip utama standarisasi pemotongan.
"Pada prinsipnya penyembelihan hewan kurban harus memenuhi aspek kehalalan, kesejahteraan hewan, higiene sanitasi, dan kemudian keamanan pangan," kata Ira Firgorita, Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan.
Pengelolaan penanganan yang tepat ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait risiko kesehatan seperti kolesterol dan asam urat saat mengonsumsi daging kurban.