Kebijakan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik di Indonesia resmi mengalami perubahan signifikan melalui regulasi terbaru. Pemerintah kini tidak lagi mengategorikan kendaraan listrik sebagai objek yang sepenuhnya dikecualikan dari pajak daerah.
Dilansir dari Detik Oto, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 menjadi dasar hukum yang mengubah status pajak tersebut. Dalam aturan ini, kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, daftar objek yang mendapatkan pengecualian PKB kini terbatas pada kereta api dan kendaraan untuk kepentingan pertahanan negara. Selain itu, pengecualian berlaku bagi kendaraan diplomatik asing serta kendaraan bermotor energi terbarukan tertentu.
Langkah ini merupakan pergeseran besar jika dibandingkan dengan kebijakan pada tahun sebelumnya. Pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah memberikan keistimewaan penuh bagi kendaraan berbasis energi terbarukan.
Regulasi tahun 2025 tersebut secara eksplisit membebaskan kendaraan listrik, biogas, tenaga surya, hingga hasil konversi dari pajak. Namun, dengan terbitnya aturan tahun 2026, masa-masa pajak Rp 0 untuk mobil listrik dipastikan segera berakhir.
Selama masa pembebasan pajak berlaku, pemilik mobil listrik mewah sekalipun hanya perlu mengeluarkan biaya kecil. Biaya rutin tahunan yang dibayarkan hanyalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) senilai Rp 143 ribu.
Sisa Insentif dan Keuntungan Pemilik Mobil Listrik
Meskipun status bebas pajak dicabut, pemerintah tetap menyediakan ruang untuk pemberian insentif. Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan insentif ini juga menyasar kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil. Hal ini memberikan indikasi bahwa tarif pajak mobil listrik kemungkinan besar masih akan lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional.
Keuntungan lain yang masih dinikmati konsumen adalah fasilitas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 yang masih dinyatakan berlaku di laman resmi Kementerian Keuangan.
Hak Istimewa di Jalan Raya
Di luar urusan finansial, mobil listrik tetap memegang kendali atas beberapa keistimewaan operasional di jalan raya. Salah satu daya tarik utamanya adalah pembebasan dari aturan ganjil genap, terutama di wilayah Jakarta.
Fasilitas ini memungkinkan pemilik kendaraan listrik tetap dapat melintas di jalur-jalur terbatas tanpa khawatir terkena tilang elektronik. Selain itu, mobil listrik juga sering kali dikecualikan dari skema rekayasa arus lalu lintas saat periode mudik atau hari besar nasional.