Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 pada April 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan terbaru ini secara spesifik tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik dalam daftar objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak daerah.
Perubahan mendasar terlihat pada penghapusan status pengecualian otomatis bagi kendaraan berbasis energi terbarukan yang sebelumnya diatur dalam regulasi tahun 2025. Dilansir dari Detik Oto, aturan terbaru menetapkan bahwa hanya kereta api, kendaraan pertahanan keamanan, serta kendaraan korps diplomatik yang tetap mendapat pengecualian pajak sepenuhnya.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai dampak hukum dari pemberlakuan regulasi baru tersebut terhadap pemilik kendaraan ramah lingkungan. Penyesuaian ini menandai babak baru dalam pengelolaan pendapatan daerah dari sektor otomotif nasional.
"Jika sebelumnya kendaraan berbasis listrik tidak termasuk objek PKB dan BBNKB, kini ketentuan tersebut telah diperbaharui. Sehingga, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari pengenaan pajak daerah. Perubahan ini membawa konsekuensi bahwa atas setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBL Berbasis Baterai kini dikenakan PKB dan BBNKB," tulis pihak Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui situs resminya.
Meskipun status pengecualian dicabut, Pasal 19 dalam Permendagri tersebut masih membuka ruang bagi pemberian insentif khusus bagi pemilik kendaraan listrik. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembebasan pajak bagi unit yang diproduksi sebelum tahun 2026 maupun hasil konversi.
Langkah penyesuaian regulasi ini muncul setelah adanya kekhawatiran dari sejumlah otoritas daerah mengenai potensi penurunan pendapatan asli daerah akibat pergeseran tren konsumsi masyarakat. Fenomena beralihnya pengguna kendaraan berbahan bakar fosil ke tenaga listrik dinilai perlu diantisipasi melalui strategi fiskal yang matang.
"Komisi III DPRD Jawa Barat mencatat dinamika dan tantangan pengelolaan pendapatan daerah ke depan, salah satunya berkaitan dengan perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap kendaraan bermotor (peralihan dari kendaraan BBM ke listrik)," kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Jajang Rohana.
Jajang menekankan pentingnya persiapan bertahap dalam mengimplementasikan kebijakan pajak ini karena ketergantungan anggaran daerah yang masih tinggi pada sektor PKB. Ia mengamati pergeseran minat masyarakat yang sangat signifikan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Pendapatan daerah masih sangat bergantung pada pajak kendaraan bermotor (PKB). Oleh karena itu, kebijakan terkait kendaraan listrik perlu disiapkan secara bertahap dan matang," ujar Jajang Rohana.