Pemerintah menetapkan kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi yang dipantau pada Selasa (21/4/2026) ini mengubah status pajak tahunan bagi pemilik kendaraan bertenaga baterai di Indonesia.
Perubahan status perpajakan ini tertuang dalam beleid mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dilansir dari Detik Finance, aturan terbaru ini secara spesifik membatasi daftar kendaraan yang dibebaskan dari pungutan PKB tahunan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026, pengecualian objek pajak kini hanya berlaku bagi lima kategori kendaraan tertentu. Kategori tersebut mencakup kereta api serta kendaraan bermotor yang dikhususkan untuk operasional pertahanan dan keamanan negara.
Kelompok kendaraan lain yang tetap dikecualikan adalah milik kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Selain itu, fasilitas pembebasan tetap diberikan kepada lembaga internasional yang diakui pemerintah serta kendaraan berbasis energi terbarukan.
Langkah ini menandai pergeseran kebijakan dari aturan sebelumnya, yakni Permendagri No. 7 Tahun 2025. Pada regulasi tahun lalu, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya secara eksplisit masih dibebaskan dari objek PKB dan BBNKB.
Meski kini menjadi objek pajak, pemilik kendaraan listrik masih berpeluang menikmati tarif yang lebih terjangkau melalui skema insentif. Pasal 19 dalam Permendagri yang sama mengatur pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan insentif ini berlaku bagi pengenaan PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada unit berbasis baterai. Pemerintah juga memberikan kelonggaran serupa bagi kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026.
Insentif pembebasan atau pengurangan ini turut menyasar kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik. Implementasi teknis mengenai besaran pengurangan pajak tersebut nantinya tetap akan merujuk pada peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi di masing-masing wilayah.