Korlantas Polri menetapkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahun dan mewajibkan pemiliknya melakukan perpanjangan sebelum batas waktu berakhir pada Rabu, 15 April 2026. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan fisik dan administrasi para pengemudi di jalan raya secara berkala.
Kewajiban perpanjangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, SIM yang masa berlakunya telah habis meskipun hanya satu hari tidak dapat diperpanjang dan pemilik harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," bunyi Pasal 4 Ayat 3 aturan tersebut sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Pihak kepolisian menjelaskan melalui media sosial resminya bahwa kebijakan ini didasari oleh empat faktor utama. Evaluasi kelayakan pengemudi menjadi prioritas guna memastikan pengguna kendaraan masih mampu berkendara dengan aman bagi diri sendiri maupun orang lain.
Faktor kesehatan yang dapat berubah seiring waktu, seperti kualitas penglihatan dan refleks fisik, menjadi alasan kedua dilakukannya pembaruan izin. Selain itu, perpanjangan berfungsi sebagai sarana sosialisasi aturan lalu lintas terbaru serta memperbarui validitas data pribadi pengemudi seperti alamat tempat tinggal.
Keterangan resmi Korlantas Polri menyatakan bahwa kondisi fisik dan fokus pengemudi dapat mengalami perubahan, sehingga momen perpanjangan digunakan sebagai sarana penyegaran informasi bagi masyarakat. Data identitas yang akurat juga diperlukan agar tetap tercatat secara resmi dalam sistem kepolisian.
Masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM kini wajib melampirkan beberapa dokumen pendukung. Syarat tersebut meliputi fotokopi e-KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan lulus tes psikologi.
Terdapat persyaratan tambahan baru dalam proses administrasi ini, yakni kewajiban menyertakan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Seluruh proses permohonan harus dilakukan sebelum tanggal masa berlaku yang tertera pada kartu SIM berakhir.