Maruarar Sirait Siapkan Aturan Tenor KPR Subsidi 40 Tahun

Maruarar Sirait Siapkan Aturan Tenor KPR Subsidi 40 Tahun
Foto: Ilustrasi Maruarar Sirait Siapkan Aturan Tenor KPR Subsidi 40 Tahun.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun bagi kalangan buruh. Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto guna mempermudah akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Langkah penyusunan aturan tersebut diungkapkan Maruarar saat menghadiri kegiatan penanaman pohon di Taman Kehati, Kota Baru, Lampung, pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Kompas, penyesuaian regulasi ini menjadi upaya pemerintah dalam menekan besaran cicilan bulanan yang harus dibayar oleh para pekerja.

Maruarar menegaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah mengupayakan perpanjangan durasi pinjaman dari 20 tahun menjadi 30 tahun. Namun, arahan terbaru dari Presiden mendorong durasi tersebut melampaui batas yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Kalau Presiden sudah perintah, saya kan baru dari 20 (tahun) ke 30 tahun. Presiden lebih hebat lagi, dari 30 (tahun) ke 40 tahun kita ubah lagi regulasinya sesuai arahan Presiden Prabowo," jelas Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait.

Maruarar menambahkan bahwa inisiatif ini murni merupakan bagian dari pelaksanaan program kerja kepala negara. Fokus utama dari perpanjangan tenor ini adalah pengurangan beban finansial masyarakat dalam jangka panjang.

"Tidak ada visi-visi Menteri, yang ada adalah visi-visi Presiden," tegas Ara.

Dalam rincian skema pembiayaan, durasi tenor yang lebih panjang berbanding lurus dengan penurunan nominal angsuran setiap bulannya. Berdasarkan perhitungan kementerian, tenor 10 tahun biasanya mewajibkan setoran sekitar Rp 1,7 juta per bulan.

Sementara itu, cicilan untuk tenor 15 tahun berada di angka Rp 1,4 juta, dan tenor 20 tahun berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,1 juta. Maruarar memproyeksikan bahwa pemberlakuan tenor 40 tahun dapat memangkas biaya cicilan rumah subsidi secara signifikan.

Melalui skema baru ini, beban bulanan buruh diperkirakan hanya menyentuh angka Rp 800.000 hingga Rp 900.000. Untuk memastikan aturan ini dapat segera diimplementasikan, kementerian akan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam waktu dekat.

"Segera kita susun. Kita ajak banknya, calon penerima rumah subsidi-nya, pengembang, supaya aturan itu bisa jalan," ujarnya.

Selain regulasi tenor, pemerintah juga mendorong pembentukan asosiasi bagi penghuni rumah susun dan rumah subsidi. Wadah ini ditujukan sebagai sarana komunikasi efektif antara masyarakat penerima bantuan perumahan dengan pihak otoritas terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi