Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Utama

Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Utama
Foto: Ilustrasi Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Utama.

Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap (gage) di wilayah Jakarta kembali diaktifkan pada pekan ini. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak Senin, 20 April 2026, hingga Jumat, 24 April 2026 mendatang.

Kebijakan pengaturan lalu lintas ini mencakup 25 ruas jalan utama di ibu kota. Dilansir dari Otomotif, regulasi tersebut juga menyasar 28 jalur akses yang menghubungkan kendaraan dengan Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta.

Para pengendara sangat disarankan untuk memeriksa kembali kecocokan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka sebelum melakukan perjalanan. Langkah antisipasi ini penting guna menghindari sanksi hukum serta mencegah penumpukan kendaraan di jam sibuk.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembagian waktu ganjil genap dalam dua periode setiap harinya. Sesi pertama dimulai pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB untuk mengatur arus kendaraan yang masuk ke pusat kota.

Sementara itu, periode kedua diberlakukan pada sore hingga malam hari, tepatnya pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Pengawasan ketat tetap dilakukan di titik-titik strategis selama jam operasional tersebut berlangsung.

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Pengguna jalan yang tidak patuh bakal dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal senilai Rp 500.000, merujuk pada ketentuan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Daftar Akses Gerbang Tol Terdampak

Penerapan ganjil genap di akses jalan tol menjadi perhatian khusus agar tidak terjadi kepadatan di jalur keluar dan masuk bebas hambatan. Berikut adalah daftar 28 titik gerbang tol yang masuk dalam zona ganjil genap:

  • Jalan Anggrek Neli Murni menuju akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
  • Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang hingga Jalan Brigjen Katamso.
  • Jalan Brigjen Katamso menuju Gerbang Tol Slipi 2.
  • Off ramp Tol Tomang/Grogol hingga Jalan Kemanggisan Utama.
  • Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.
  • Jalan Pejompongan Raya hingga Gerbang Tol Pejompongan.
  • Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang menuju akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
  • Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran hingga akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
  • Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai persimpangan Kuningan.
  • Jalan Taman Patra menuju Gerbang Tol Kuningan 2.
  • Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga simpang Pancoran.
  • Simpang Pancoran menuju Gerbang Tol Tebet.
  • Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2.
  • Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu hingga Jalan Pancoran Timur II.
  • Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
  • Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata hingga Gerbang Tol Cawang.
  • Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
  • Jalan Cipinang Cempedak IV menuju Gerbang Tol Kebon Nanas.
  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati.
  • Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara hingga Jalan Bekasi Barat.
  • Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya.
  • Jalan Bekasi Barat menuju Gerbang Tol Jatinegara.
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun.
  • Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung hingga simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
  • Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya hingga Gerbang Tol Pulomas.
  • Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
  • Simpang Jalan Pulomas hingga Gerbang Tol Cempaka Putih.

Artikel terkait

Rekomendasi