Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai 20 April 2026

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai 20 April 2026
Foto: Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai 20 April 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) di sejumlah jalan protokol sepanjang hari kerja. Langkah ini diambil sebagai upaya berkelanjutan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan di ibu kota.

Dikutip dari Otomotif, pembatasan operasional kendaraan ini berlangsung secara normal mulai Senin, 20 April 2026, hingga Jumat, 24 April 2026. Aturan tersebut menyasar kendaraan roda empat pribadi agar jumlah mobil yang melintas lebih terkendali.

Pelaksanaan pembatasan ini terbagi ke dalam dua periode waktu setiap harinya. Sesi pertama dimulai pada pagi hari pukul 06.00ÔÇô10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlangsung pada sore hingga malam hari pukul 16.00ÔÇô21.00 WIB.

Pengguna jalan diwajibkan menyesuaikan digit terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal kalender yang berlaku. Kendaraan dengan angka akhir genap hanya diizinkan beroperasi pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya untuk angka ganjil.

Penegakan hukum tetap dijalankan bagi pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran di area zona merah. Merujuk pada pasal 287 UU LLAJ, pelanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal senilai Rp 500.000.

Kebijakan pembatasan kendaraan ini mencakup wilayah yang luas di Jakarta, mulai dari pusat kota hingga jalan-jalan penghubung antarwilayah. Berikut adalah daftar lengkap ruas jalan yang memberlakukan aturan ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat (sisi Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Penerapan aturan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi publik selama jam sibuk. Dengan demikian, beban jalan raya di Jakarta dapat berkurang dan waktu tempuh perjalanan menjadi lebih efisien bagi warga.

Artikel terkait

Rekomendasi