Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan baru mengenai tata kelola Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Aturan yang mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026 ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas moneter nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa eksportir di sektor minyak dan gas bumi (migas) kini memiliki kewajiban khusus. Mereka diwajibkan menyimpan minimal 30 persen dari total devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri.
Rincian Kewajiban Penempatan Dana
Dalam aturan tersebut, jangka waktu penempatan dana untuk sektor migas ditetapkan paling sedikit selama tiga bulan. Kebijakan ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi para eksportir di sektor non-migas.
Eksportir non-migas memiliki kewajiban yang lebih besar, yakni menempatkan 100 persen DHE SDA mereka pada rekening khusus di Indonesia. Dana tersebut harus mengendap di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Selain mengatur jumlah setoran, pemerintah juga membatasi proses konversi mata uang dari valuta asing ke rupiah. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar.
Pemerintah menetapkan batasan konversi mata uang sebagai berikut:
- Eksportir hanya diperbolehkan mengubah maksimal 50 persen dana DHE SDA mereka ke dalam mata uang rupiah.
- Sisa dana lainnya tetap harus disimpan dalam bentuk valuta asing sesuai ketentuan jangka waktu yang berlaku.
Kebijakan pembatasan konversi ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan pasokan valuta asing yang cukup di pasar domestik. Hal ini sangat krusial dalam menghadapi fluktuasi ekonomi global yang dinamis.
Relaksasi dan Insentif bagi Eksportir
Pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang bekerja sama dengan negara mitra dagang Indonesia. Relaksasi ini berlaku bagi mereka yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan khusus.
Eksportir dalam kategori ini diizinkan untuk menempatkan sebagian dana mereka di luar bank milik negara atau Himbara. Namun, terdapat batas maksimal porsi penempatan yang tetap harus dipatuhi oleh para pelaku usaha.
Berikut adalah detail aturan penempatan dana pada bank non-Himbara:
| Kategori Ketentuan | Besaran / Jangka Waktu |
|---|---|
| Porsi maksimal penempatan dana | 30% dari DHE SDA |
| Jangka waktu maksimal penempatan | 3 bulan |
| Syarat utama | Memiliki perjanjian bilateral resmi |
Melalui skema ini, eksportir yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat mengelola 30 persen dananya di bank swasta atau asing. Penempatan tersebut dibatasi untuk durasi tiga bulan saja sebelum mengikuti prosedur reguler.
Pemberian Insentif Pajak
Untuk mendorong kepatuhan para eksportir, pemerintah telah menyiapkan beragam insentif pajak yang menarik. Salah satunya adalah skema Pajak Penghasilan (PPh) yang jauh lebih ringan dibandingkan instrumen keuangan biasa.
Menteri Keuangan menyebutkan bahwa tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA bahkan bisa mencapai 0 persen. Besaran tarif tersebut akan disesuaikan secara proporsional dengan lamanya dana disimpan di dalam negeri.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan perusahaan migas dan non-migas tidak merasa terbebani oleh aturan baru tersebut. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional melalui arus modal domestik.