Kebijakan mengenai pajak kendaraan listrik di Indonesia kini mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pemiliknya. Pemerintah telah menetapkan skema terbaru yang mengatur pengenaan sekaligus pemberian insentif bagi kendaraan ramah lingkungan ini.
Dilansir dari Money, landasan hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mencakup Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan regulasi tersebut, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) secara administratif resmi menjadi objek pajak. Namun, pemerintah daerah tetap memegang kewenangan penuh untuk memberikan insentif pajak hingga mencapai tarif nol persen.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertindak cepat untuk meredam kebingungan masyarakat terkait interpretasi aturan baru tersebut. Tito menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Melalui SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) itu, Mendagri menginstruksikan para kepala daerah untuk tetap memberikan pembebasan pajak sepenuhnya bagi kendaraan listrik.
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PK (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Mendagri dalam SE tersebut.
Langkah tegas ini bertujuan memastikan transisi energi tidak terhambat oleh kekhawatiran masyarakat terhadap beban pajak tahunan. Seluruh gubernur diwajibkan melaporkan pelaksanaan insentif fiskal ini kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.
Mekanisme Administrasi dan Target Pendapatan
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menegaskan bahwa pemilik kendaraan listrik tetap memiliki kewajiban administratif. Meskipun dibebaskan dari pembayaran, proses perpanjangan dokumen kendaraan tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
ÔÇ£Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tetapi tidak ditagihkan,ÔÇØ kata Benni.
Menurut penjelasan Benni, kebijakan ini murni merupakan stimulus pemerintah untuk mempercepat penggunaan kendaraan bebas emisi di tanah air. Pemerintah pusat juga memberikan arahan khusus agar daerah tidak mengejar target pendapatan dari sektor kendaraan listrik.
ÔÇ£Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol,ÔÇØ kata Benni.
Ia juga membandingkan perlakuan pajak ini dengan kendaraan konvensional yang masih menjadi tumpuan pendapatan daerah. ÔÇ£Kalau mobil berbahan bakar bensin masih bisa menjadi target pendapatan daerah,ÔÇØ kata dia.