Mobil dan motor listrik kini mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Kendaraan niremisi tersebut tidak lagi menikmati keistimewaan pembebasan pajak tahunan secara otomatis seperti periode sebelumnya.
Dilansir dari Detik Oto, pemilik kendaraan berbasis baterai sebelumnya hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada Jasa Raharja. Sementara itu, nilai PKB dipatok sebesar Rp 0 atau tidak dipungut biaya sama sekali.
Perubahan ini terjadi seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut membahas tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) peraturan terbaru tersebut, terdapat daftar objek yang dikecualikan dari PKB. Daftar ini mencakup kereta api, kendaraan pertahanan negara, kendaraan diplomatik, hingga kendaraan energi terbarukan.
Namun, terdapat perbedaan redaksional yang signifikan jika dibandingkan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Pada aturan tahun lalu, kendaraan energi terbarukan termasuk listrik dan tenaga surya secara eksplisit dibebaskan dari objek PKB dan BBNKB.
Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 kini menyebutkan bahwa pengenaan pajak untuk kendaraan listrik diberikan dalam bentuk insentif pembebasan atau pengurangan. Hal ini menandakan bahwa status bebas pajak tidak lagi bersifat mutlak atau otomatis.
Kebijakan Pemerintah Daerah
Implementasi besaran pajak nantinya akan bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Regulasi pusat ini telah diundangkan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menyusun regulasi turunan untuk mengatur besaran pajak tersebut secara adil. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan penjelasannya terkait hal ini.
"Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," kata Pramono Anung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, membenarkan bahwa kendaraan listrik tidak lagi gratis pajak sepenuhnya. Meskipun demikian, pihak pemprov tetap menyiapkan skema keringanan bagi pemilik kendaraan ramah lingkungan.
"Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi-Red). Regulasinya sedang disiapkan," ujar Lusiana.
Ia juga menambahkan mengenai rencana pemberian insentif tambahan bagi wajib pajak. "Ada (keringanan pajak untuk kendaraan listrik-Red). Tetap diberi insentif. Sedang kita rumuskan," katanya.
Kontribusi Daerah dari Sektor Kendaraan Listrik
Langkah serupa juga diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berencana menarik pajak dari sektor ini. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai pajak tetap diperlukan sebagai bentuk kontribusi pengguna jalan terhadap pembangunan daerah.
"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap Dedi Mulyadi.
Menurutnya, ketiadaan pajak kendaraan listrik serta penundaan dana bagi hasil pajak dapat menghambat pembangunan wilayah. Oleh karena itu, pengenaan pajak dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas pendapatan daerah.