Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Berlaku Mulai Tahun 2026

Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Berlaku Mulai Tahun 2026
Foto: Ilustrasi Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Berlaku Mulai Tahun 2026.

Pemerintah secara resmi mulai melakukan penyesuaian terhadap kebijakan insentif pajak bagi pemilik kendaraan listrik di tanah air. Setelah sebelumnya menikmati pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan secara penuh, kini kendaraan bebas emisi tersebut akan mulai dikenakan pajak.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang membahas mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, serta Pajak Alat Berat. Dilansir dari Detik Oto, regulasi ini membawa perubahan signifikan pada poin objek pajak yang sebelumnya mendapatkan pengecualian.

Dalam aturan pendahulu, kendaraan listrik masuk dalam daftar objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Namun, pada beleid terbaru tahun 2026 ini, kendaraan listrik tidak lagi ditemukan dalam daftar pengecualian pajak tersebut secara otomatis.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3), terdapat beberapa kategori yang tetap mendapatkan pengecualian dari objek PKB. Daftar tersebut mencakup kereta api serta kendaraan bermotor yang khusus digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Selain itu, pengecualian berlaku bagi kendaraan milik kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Kendaraan bermotor energi terbarukan serta kendaraan lain yang ditetapkan lewat peraturan daerah juga masih masuk dalam daftar pengecualian tersebut.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya secara eksplisit dibebaskan dari pajak. Aturan lama tersebut juga mencakup kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Meskipun ada perubahan status objek pajak, Pasal 19 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 memberikan ruang untuk insentif. Pemerintah tetap memberikan peluang berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Untuk unit kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026, insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak tetap diberikan. Hal yang sama berlaku bagi kendaraan hasil konversi dari mesin konvensional menjadi penggerak listrik.

Frasa "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan" dalam aturan terbaru ini memberikan sinyal bahwa status bebas pajak tidak lagi bersifat mutlak. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk hanya memberikan diskon pajak tanpa membebaskannya sepenuhnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi atau KDM telah memberikan sinyal mengenai penerapan pajak ini. Menurutnya, kontribusi pajak dari kendaraan listrik sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan daerah.

"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap Dedi Mulyadi.

KDM menilai bahwa ketiadaan pajak kendaraan listrik dapat memberikan beban finansial bagi daerah, terutama jika dana bagi hasil mengalami keterlambatan. Hal ini dianggap bisa menghambat proses pembangunan wilayah di Jawa Barat.

Artikel terkait

Rekomendasi