Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan mekanisme biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge terbaru bagi maskapai penerbangan nasional mulai Rabu, 13 Mei 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi pemerintah dalam merespons lonjakan harga avtur dunia yang dipicu oleh ketegangan geopolitik global.
Penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 ini dilansir dari Money untuk menyesuaikan tarif menyusul evaluasi harga avtur. Per 1 Mei 2026, rata-rata harga bahan bakar pesawat tersebut tercatat menyentuh angka Rp29.116 per liter.
Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) memberikan apresiasi terhadap langkah cepat pemerintah dalam menerbitkan regulasi tersebut. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menilai aturan baru ini akan menciptakan fleksibilitas dalam penentuan harga tiket pesawat di tengah tekanan ekonomi global.
"Kami mengucapkan terima kasih terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," ujar Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.
Denon menambahkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara tercepat di Asia Tenggara yang merespons dampak geopolitik terhadap sektor dirgantara. Kecepatan ini dinilai setara dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Vietnam, Thailand, dan juga Filipina.
"Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," tutur Denon Prawiraatmadja.
Berdasarkan beleid terbaru, besaran biaya tambahan ditetapkan secara bertingkat mulai dari 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi. Persentase tersebut ditentukan berdasarkan jenis layanan maskapai serta rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar.
Kemenhub kini memperbolehkan maskapai niaga berjadwal dalam negeri mengenakan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Aturan ini mewajibkan maskapai mencantumkan biaya tambahan tersebut secara terpisah dari tarif dasar pada setiap tiket yang diterbitkan.
Ketentuan dalam KM 1041 Tahun 2026 ini juga menekankan agar maskapai tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan kelas masing-masing. Meskipun membuka peluang kenaikan harga tiket, kebijakan ini diharapkan tetap mampu menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional.