Regulasi terbaru mengenai biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge disambut positif oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA). Kebijakan ini dinilai mampu menjadi pelindung bagi operasional penerbangan domestik di tengah ketidakpastian harga avtur dunia, seperti dikutip dari Industri.
Kementerian Perhubungan meluncurkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur tarif tambahan secara berjenjang. Aturan ini resmi menggantikan KM 83 Tahun 2026 sebagai strategi meredam efek lonjakan harga avtur yang dipicu tensi geopolitik global.
"Kami mengucapkan terimakasih terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," ujar Sekretaris Jendaral INACA, Bayu Sutanto kepada Kontan.co.id, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan diktum ketiga dalam aturan terbaru itu, nilai surcharge diterapkan secara dinamis mulai dari 10% hingga 100% dari Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan kelas ekonomi. Penyesuaian ini bergerak mengikuti fluktuasi rata-rata harga bahan bakar pesawat.
Penerapan tarif tambahan diatur ketat berdasarkan batas harga avtur per liter. Fleksibilitas skema tarif baru ini diharapkan menjaga keseimbangan antara kemampuan konsumen dan beban operasional perusahaan penerbangan.
| Rentang Harga Avtur (per Liter) | Surcharge Tertinggi |
|---|---|
| Rp 10.850 - Rp 14.200 | 10% |
| Rp 14.200 - Rp 18.100 | 20% |
| Rp 18.100 - Rp 21.950 | 30% |
| Rp 21.950 - Rp 25.900 | 40% |
| Rp 25.900 - Rp 29.750 | 50% |
| Rp 29.750 - Rp 33.650 | 60% |
| Rp 33.650 - Rp 37.550 | 70% |
| Rp 37.550 - Rp 41.450 | 80% |
| Rp 41.450 - Rp 45.350 | 90% |
| Rp 45.350 - Rp 49.350 | 100% |
Skema penjenjangan yang adaptif ini dianggap memberikan keleluasaan bagi perusahaan penerbangan untuk menyesuaikan harga tiket secara lebih rasional terhadap biaya produksi.
"With aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang," tambahnya.
Pemerintah menetapkan bahwa biaya tambahan ini wajib ditulis terpisah dari tarif dasar pada komponen tiket pesawat serta belum mencakup PPN. Di sisi lain, setiap maskapai tetap dibebani kewajiban untuk mempertahankan mutu pelayanan prima sesuai dengan kelas operasional masing-masing.