Kebijakan anyar terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) resmi diberlakukan mulai 1 Juni 2026. Regulasi ini mengharuskan para eksportir menempatkan dana DHE SDA mereka pada bank milik negara (Himbara) dengan jangka waktu retensi selama 12 bulan.
Seperti dilansir dari Keuangan, langkah ini mengubah ketetapan terdahulu yang membebaskan penyimpanan dana DHE SDA di bank domestik mana pun. Selain itu, aturan terbaru ini bakal membatasi proses konversi dana ke mata uang rupiah hingga maksimal 50 persen saja.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manilet, memberikan pandangannya bahwa pemusatan aliran dana DHE SDA tersebut akan memberikan keuntungan besar bagi pihak Himbara.
Yusuf Rendy Manilet menyebutkan bahwa melalui implementasi regulasi ini, bank-bank bumn akan memperoleh kepastian stabilitas likuiditas valuta asing (valas), terlebih batas minimal waktu penahanan dana tergolong cukup lama.
"Dengan aturan baru, menurut saya, tambahan likuiditas valas yang tertahan di Himbara realistis berada di kisaran belasan hingga puluhan miliar dolar AS dalam tahun pertama implementasi," kata Yusuf kepada Kontan.
Di samping itu, Yusuf menilai instrumen dana valas layaknya DHE SDA umumnya berbiaya lebih murah untuk dikelola oleh perbankan. Dampaknya, beban dana tidak akan membengkak terlalu besar meskipun modal ini tidak langsung disalurkan dalam rentang waktu lama.
Pihak Himbara dapat mengalokasikan dana DHE SDA ini untuk beragam keperluan produktif. Pilihan pemanfaatan tersebut meliputi penyaluran kredit sektor produktif, pembelian SBN valas domestik, hingga penempatan pada instrumen SVBI serta SUVBI yang memperkuat cadangan devisa negara.
Kendati demikian, Yusuf Rendy Manilet mengingatkan bahwa seluruh dana DHE yang masuk ke dalam sistem tidak serta-merta berubah menjadi likuiditas yang produktif.
Menurut Yusuf, terdapat banyak aliran dana yang pada realitasnya hanya tersimpan sebagai parkir administratif jangka pendek, tanpa benar-benar bersirkulasi di dalam pasar keuangan dalam negeri.