Aturan Baru BPOM Batasi Penjualan Obat di Minimarket dan Hypermarket

Aturan Baru BPOM Batasi Penjualan Obat di Minimarket dan Hypermarket
Foto: Ilustrasi Aturan Baru BPOM Batasi Penjualan Obat di Minimarket dan Hypermarket.

Aturan baru mengenai peredaran produk farmasi memicu perdebatan di masyarakat. Langkah ini menyusul langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang menerbitkan Peraturan BPOM RI Nomor 5/2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Kefarmasian dan Fasilitas Lain.

Seperti dilansir dari Detik Health, salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah penataan kembali tata cara penjualan obat di sarana retail. Toko modern seperti minimarket hingga hypermarket kini menjadi objek pengetatan aturan tersebut.

Kebijakan anyar ini di satu sisi dinilai memberikan legalitas yang lebih jelas. Pelaku usaha retail yang memasarkan obat bebas kini dibebani syarat baru untuk menjaga mutu produk.

Toko retail diwajibkan memiliki tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Selain itu, personel tersebut harus mengantongi sertifikat pelatihan resmi yang berkaitan dengan aktivitas pengelolaan obat.

Kekhawatiran Kelonggaran Distribusi

Namun, implementasi aturan ini tidak luput dari kritik sebagian pihak. Kebijakan tersebut dituding dapat memperluas celah distribusi obat tanpa pengawasan langsung dari ahli farmasi.

Keberadaan sertifikat pelatihan bagi tenaga penunjang dianggap belum menjadi garansi mutlak. Syarat tersebut dinilai belum cukup kuat untuk memastikan aspek keamanan obat yang dikonsumsi masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi