Kementerian ATR BPN Gunakan Kode Rahasia Cegah Pemalsuan Sertifikat

Kementerian ATR BPN Gunakan Kode Rahasia Cegah Pemalsuan Sertifikat
Foto: Ilustrasi Kementerian ATR BPN Gunakan Kode Rahasia Cegah Pemalsuan Sertifikat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan sertifikat tanah elektronik dengan fitur kode rahasia atau e-code untuk mencegah manipulasi dokumen pertanahan. Kebijakan ini resmi diumumkan pada Kamis (14/5/2026) guna memperkuat sistem verifikasi transaksi jual beli tanah di Indonesia.

Penggunaan sistem keamanan digital ini telah terintegrasi sepenuhnya dengan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai instrumen validasi utama. Dilansir dari Kompas, teknologi tersebut mengharuskan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melakukan pemindaian digital guna memastikan keaslian dokumen sebelum menerbitkan akta jual beli.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme akses kode unik tersebut dalam proses administrasi. Menurutnya, kode rahasia hanya akan muncul melalui prosedur pemindaian khusus yang tidak dapat ditemukan pada salinan fisik sertifikat.

"Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode (kode batang) yang ada di Sertifikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak," terang I Gede Ketut Ary Sucaya, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN.

Secara teknis, letak e-code tersebut diposisikan pada sudut kanan atas tampilan dokumen elektronik setelah kode batang berhasil dipindai oleh petugas. Langkah verifikasi digital kini menjadi standar wajib bagi setiap PPAT yang menangani peralihan hak atas tanah guna mencocokkan data fisik dengan basis data digital pusat.

Proses validasi yang dilakukan mencakup pemeriksaan mendalam terhadap koordinat bidang tanah serta detail informasi kepemilikan yang tersimpan. Ary menekankan bahwa PPAT memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselarasan antara elemen dokumen cetak dengan data yang terekam secara elektronik dalam sistem BPN.

"PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi, tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital," ujar I Gede Ketut Ary Sucaya, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN.

Digitalisasi layanan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta akuntabilitas publik dalam setiap urusan pertanahan. Implementasi teknologi e-code ini menjadi bagian dari upaya besar kementerian untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem keamanan dokumen pertanahan berbasis digital di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi