Langkah penyesuaian dokumen pembelian polis kini tengah dilakukan oleh industri asuransi jiwa nasional. Tindakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pedoman Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Dikutip dari Media Indonesia, pembaruan materi ini diterapkan pada Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), ketentuan polis, formulir perubahan dan pemulihan polis, formulir klaim, hingga pedoman operasional. Agenda ini berjalan untuk memperkokoh transparansi informasi tanpa mengubah manfaat proteksi yang sudah disepakati sebelumnya.
Ketentuan yang menjadi dasar praktik industri selama ini dinilai akan semakin jelas melalui penataan ulang dokumen tersebut. Hal itu diungkapkan oleh pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi, Abitani Barkah Taim.
"Dalam asuransi, seluruh hal yang berkaitan dengan polis dan tata kerja pertanggungan memang harus tercantum secara jelas di dalam dokumen polis dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi. Karena itu, dengan adanya hasil keputusan MK KUHD 251 dapat memperjelas prinsip utmost good faith, di mana pembatalan polis perlu dinyatakan secara lebih tegas agar tidak dilakukan secara sepihak dan serta-merta tanpa proses yang jelas," ujar Abitani.
Mekanisme jangka waktu sanggah atau contestable period juga telah berlaku di dalam operasional asuransi jiwa yang umumnya berjalan selama dua tahun. Perusahaan pembuat proteksi memiliki hak melakukan konfirmasi ulang jika didapati adanya informasi risiko yang belum terbuka pada fase tersebut.
"In kondisi tertentu, perusahaan dapat menawarkan penyesuaian premi sesuai tingkat risiko atau langkah lain yang disepakati bersama," katanya.
Di samping itu, pemegang polis mempunyai hak mempelajari isi kontrak lewat free look period sepanjang 14 hari pasca-dokumen diterima.
"Dalam periode ini nasabah dapat memastikan bahwa isi polis sesuai dengan penjelasan yang diberikan. Jika tidak sesuai, polis dapat dibatalkan dan premi dikembalikan," jelas Abitani.
Penataan ini menyentuh aspek yang luas termasuk pembaruan sistem pendukung beserta pelatihan bagi agen pemasar serta mitra distribusi. Upaya ini ditujukan agar penyampaian info ke masyarakat menjadi lebih seragam dan presisi.
Kelancaran sistem klaim dan pemenuhan layanan dipastikan tetap berjalan normal oleh pihak industri. Standarisasi format yang baru ini diharapkan mempermudah pemahaman alur klaim sekaligus meminimalkan potensi perselisihan di masa depan.
Abitani menambahkan bahwa penguatan aspek operasional dan dokumen ini menjadi bagian dari strategi regulator untuk mendongkrak kepercayaan publik pada sektor asuransi jiwa.
"Ke depan, peningkatan literasi keuangan, khususnya mengenai asuransi, tetap perlu terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam polis," ujarnya.
Sejumlah korporasi asuransi jiwa di bawah pengawasan OJK kini sedang mengeksekusi tahapan implementasi tersebut. Rangkaian prosesnya meliputi evaluasi internal, pengujian substansi, hingga penyelarasan regulasi bersama asosiasi.