Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meluncurkan program asuransi barang milik negara (BMN) dengan skema Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau pooling fund bencana di Jakarta pada Selasa (2/12/2025). Langkah ini bertujuan memperkuat perlindungan aset negara terhadap risiko bencana alam melalui diversifikasi sumber pembiayaan.
Program ini menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan belanja negara agar tidak hanya mengejar output fisik, tetapi juga memastikan perlindungan aset jangka panjang. Sebagaimana dilansir dari Investortrust, inisiatif perlindungan risiko bencana ini telah direncanakan sejak pertemuan tahunan Bank Dunia-IMF di Bali pada tahun 2018 silam.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengawali peluncuran dengan menyampaikan simpati mendalam bagi warga yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
"Atas nama Kementerian Keuangan, kita menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas seluruh bencana ini kepada seluruh masyarakat yang terdampak," kata Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan.
Suahasil menekankan pentingnya pengasuransian aset negara yang sebelumnya tidak lazim dilakukan dalam administrasi keuangan publik. Ia menjelaskan bahwa dahulu paradigma belanja negara hanya terpaku pada ketersediaan barang fisik saja.
"Sebelum 2018, asuransi barang milik negara itu tidak dikenal. Dulu ada pemikiran yang namanya kalau belanja negara, itu harus ada output-nya," kata Suahasil Nazara.
Kini, kesadaran untuk melindungi aset telah menjadi prioritas bagi kementerian dan lembaga yang mengoperasikan properti negara. Kebijakan ini juga diproyeksikan memberikan dampak positif bagi stabilitas sektor keuangan nasional.
"Ini juga menjadi sesuatu yang penting bagi industri asuransi kita," ujar Suahasil Nazara.
Pemerintah melihat bahwa sektor pertanggungan domestik masih memiliki ruang pertumbuhan yang sangat luas. Masuknya aset negara ke dalam pasar asuransi diharapkan mampu menjadi katalisator bagi perkembangan industri tersebut.
"Kita memikirkan bahwa asuransi barang milik negara bisa menjadi satu hal yang mengangkat industri asuransi kita," kata Suahasil Nazara.
Pertumbuhan perlindungan aset tercatat mengalami kenaikan signifikan dalam enam tahun terakhir. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban, mengungkapkan bahwa nilai BMN yang diasuransikan melonjak dari Rp 10,73 triliun pada 2019 menjadi Rp 61 triliun pada tahun 2025.
"Dengan premi sebesar Rp 100 miliar," kata Rionald Silaban, Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Skema pooling fund bencana menjadi terobosan baru agar pendanaan asuransi tidak hanya bersumber dari anggaran rupiah murni. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 377 Tahun 2025, pemerintah menetapkan tiga kementerian sebagai proyek percontohan karena mengelola aset yang dinilai vital.
"Dengan total barang milik negara dalam tahapan ini sebanyak 22.868 unit obyek," ujar Rionald Silaban.
Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara resmi ditunjuk sebagai instansi percontohan untuk implementasi skema pendanaan ini.